Kejati Jabar Tahan Sekretaris DPRD Indramayu, Dugaan Korupsi Tunjangan Rugikan Negara Rp18,79 Miliar
BANDUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial A.F. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022–2025.
Penahanan dilakukan pada Rabu (28/10/2026), setelah A.F. menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam. A.F. diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan siaran pers Kejati Jawa Barat, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2026.
Kejati Jabar menyebut penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Dalam kronologi yang disampaikan penyidik, persoalan bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD yang juga berstatus tersangka berinisial S berinisiatif menaikkan besaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022.
Sekitar September 2021, pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi dinaikkan. Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk anggota DPRD.
Menurut penyidik, penentuan nominal tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung yang menjelaskan kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disusun berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD.
Pada 30 November 2021, Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD berinisial I.H. disebut diperintahkan oleh S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi tersebut.

Pada 2023, evaluasi terhadap tunjangan perumahan kembali dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.
Namun, dalam proses selanjutnya, A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S selaku pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu. Surat tersebut dilengkapi draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Penyidik menduga kenaikan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, menurut uraian dalam siaran pers Kejati Jabar, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Atas dugaan perbuatan tersebut, A.F. dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, sangkaan subsidiair yang dikenakan adalah Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jawa Barat menyatakan penyidikan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan tersebut. Penahanan terhadap A.F. dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah untuk tunjangan pejabat legislatif. Kerugian keuangan negara atau daerah yang disebut dalam hasil audit BPKP mencapai hampir Rp19 miliar.
Baca Juga
Komentar