Integritas di Bawah Tekanan Korporasi Terbaru, ABRI Law Firm Soroti Risiko Hukum bagi Pembela Lingkungan
JAKARTA – ABRI Law Firm menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi pihak yang memperjuangkan lingkungan hidup, menyampaikan pendapat ilmiah, dan mengungkap fakta di tengah potensi tekanan kepentingan korporasi.
Dalam catatan hukum dan refleksi publik bertajuk Integritas di Bawah Tekanan Kepentingan Korporasi: Ketika Membela Kebenaran Justru Berhadapan dengan Risiko Hukum, kantor hukum tersebut mempertanyakan risiko yang dapat dihadapi seseorang ketika menyampaikan pendapat atau informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
ABRI Law Firm menilai persoalan ini penting karena proses hukum, menurut pandangan mereka, tidak semestinya digunakan untuk menimbulkan ketakutan terhadap orang yang menyampaikan fakta atau memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Salah satu kasus yang disoroti adalah pengalaman Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, yang digambarkan sebagai contoh integritas akademik di tengah tekanan hukum.
Dalam catatan tersebut, Bambang disebut pernah menghadapi gugatan senilai Rp510 miliar setelah memberikan keterangan ahli dalam perkara kebakaran hutan. Gugatan itu kemudian dicabut.
Bambang juga disebut menerima John Maddox Prize pada 2019 atas keteguhannya mempertahankan integritas sains di tengah tekanan. Pengalaman tersebut menjadi ilustrasi mengenai pentingnya perlindungan terhadap ahli yang menyampaikan pendapat berdasarkan pengetahuan ilmiah.
ABRI Law Firm selanjutnya menyoroti ancaman dan serangan terhadap pembela lingkungan di Indonesia. Dalam materi yang disampaikan, disebutkan terdapat 64 kasus ancaman dan serangan terhadap pembela lingkungan sepanjang 2025, meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut catatan tersebut, bentuk tekanan yang dihadapi pembela lingkungan dapat berupa intimidasi, kriminalisasi, hingga gugatan hukum. Situasi semacam ini dinilai berpotensi menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan dan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan.
Salah satu istilah yang menjadi perhatian adalah Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni gugatan strategis yang ditujukan untuk menghambat atau membebani partisipasi publik. Praktik semacam ini dapat menimbulkan efek gentar atau chilling effect bagi masyarakat yang hendak menyampaikan pendapat, melaporkan dugaan pelanggaran, atau memberikan kesaksian.
Dalam perspektif ABRI Law Firm, dampak tekanan hukum tidak hanya dirasakan oleh individu yang menghadapinya, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebebasan akademik, pengawasan publik, dan perjuangan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Catatan hukum tersebut merujuk pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini menjadi salah satu dasar konstitusional dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Selain itu, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup agar tidak dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
ABRI Law Firm juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 yang, menurut catatan tersebut, mempertegas perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perjuangan lingkungan hidup, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan.
Jaminan konstitusional lainnya terdapat dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, yang berkaitan dengan kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Berdasarkan kerangka tersebut, ABRI Law Firm menegaskan bahwa persoalan perlindungan pembela lingkungan tidak harus dipertentangkan dengan kepentingan investasi. Menurut mereka, dunia usaha tetap memiliki hak untuk melindungi kepentingannya melalui jalur hukum, tetapi penggunaan hak tersebut perlu tetap menghormati kebebasan berpendapat dan perlindungan hukum yang berlaku.
Catatan itu juga menekankan pentingnya menjaga independensi ahli dalam menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan. Di sisi lain, masyarakat perlu memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan informasi dan dugaan pelanggaran tanpa menghadapi tekanan hukum yang tidak proporsional.
Penegak hukum turut memiliki peran penting dalam memastikan setiap perkara ditangani secara objektif, berdasarkan bukti, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip tersebut diperlukan agar proses hukum tetap menjadi sarana mencari keadilan.
Dalam bagian penutup, ABRI Law Firm mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu berjalan beriringan dengan perlindungan hak warga negara dan penegakan hukum yang adil. Pengawasan terhadap kekuasaan dan tanggung jawab dalam penggunaan modal dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah potensi kesewenang-wenangan.
Melalui refleksi tersebut, ABRI Law Firm mengajak masyarakat untuk menjaga integritas, keberanian menyampaikan fakta, dan penghormatan terhadap supremasi hukum. Perlindungan bagi pihak yang memperjuangkan kepentingan publik dinilai penting agar hak atas lingkungan hidup dan kebebasan menyampaikan pendapat tetap terjaga.
Baca Juga
Komentar