Perpres 107/2026 Ubah Skema Impor BBM dan LPG, Lemigas Jadi Pengadaan dan Pertamina Offtaker Terbaru
JAKARTA – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam tata kelola pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) di Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, pengadaan impor energi diarahkan menggunakan skema Government-to-Government (G-to-G) dan Government-to-Business (G-to-B) yang dijalankan Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Skema baru ini mengubah mekanisme pengadaan yang sebelumnya berbasis transaksi korporasi dan pasar. Dalam tatanan tersebut, BLU Lemigas menjalankan fungsi pengadaan komoditas, sedangkan PT Pertamina (Persero) bertindak sebagai offtaker sekaligus pengelola rantai pasok fisik.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai kebijakan tersebut mencerminkan penguatan peran negara dalam pengelolaan sektor energi strategis. Negara tidak hanya berfungsi sebagai regulator dan pengawas, tetapi juga terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan impor energi.
Menurut Komaidi, perubahan mekanisme ini menempatkan ketahanan energi sebagai bagian dari kedaulatan negara yang diperkuat melalui diplomasi antarpemerintah. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengamankan kepastian pasokan jangka panjang di tengah dinamika geopolitik global.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan langsung negara perlu dibuktikan melalui hasil yang terukur, terutama dalam menciptakan harga komoditas yang kompetitif serta mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Intervensi langsung negara ini perlu dibuktikan mampu menghasilkan struktur harga komoditas yang lebih kompetitif sekaligus mengurangi beban subsidi dan kompensasi energi,” ujar Komaidi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut harus tetap berpegang pada tiga prinsip utama pemenuhan energi nasional, yakni keandalan pasokan, harga yang terjangkau bagi masyarakat, serta efisiensi dan penghematan anggaran negara.
Komaidi menilai Indonesia memiliki modal penting untuk menjalankan skema tersebut, khususnya kompetensi teknis, reputasi, dan jaringan perdagangan global yang telah dibangun Pertamina. Kapabilitas perusahaan pelat merah itu dinilai perlu dipadukan dengan kekuatan diplomasi pemerintah.
“Kombinasi daya tawar politik negara (political leverage) dan kelincahan jaringan bisnis global Pertamina (commercial capability) akan menciptakan posisi tawar yang lebih kuat di tingkat internasional,” ujarnya.
Dari sisi infrastruktur, Pertamina memiliki enam kilang dengan kapasitas pengolahan sekitar 1,158 juta barel per hari setelah proyek RDMP Balikpapan. Selain itu, perusahaan didukung 126 terminal BBM, 110 armada kapal PT Pertamina International Shipping (PIS), serta jaringan ritel yang mencakup sekitar 85 persen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nasional.
Meski memiliki dukungan infrastruktur dan jaringan bisnis, Komaidi menilai pelaksanaan skema baru tersebut masih membutuhkan sejumlah penyempurnaan. Sinergi antara pemerintah dan badan usaha harus dibangun dengan pembagian kewenangan yang jelas serta kepastian hukum yang memadai.
Salah satu hal yang perlu diperjelas adalah perjanjian kerja sama antara BLU Lemigas dan Pertamina. Perjanjian tersebut perlu mengatur titik peralihan kepemilikan komoditas, mekanisme penetapan harga transfer (transfer price), kompensasi penggunaan fasilitas, serta pembagian risiko nilai tukar dan biaya keterlambatan kapal atau demurrage.
Poin berikutnya adalah penerapan technical clearance atau persetujuan teknis spesifikasi kilang oleh Pertamina sebelum kontrak impor diikat oleh BLU Lemigas. Langkah ini diperlukan agar komoditas yang dibeli sesuai dengan kebutuhan teknis pengolahan dan operasional perusahaan.
Selain itu, pembagian tanggung jawab antara penyedia pasokan dan pengelola distribusi harus ditetapkan secara tegas. Pengaturan tersebut perlu diselaraskan dengan pemantauan stok operasional oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Komaidi juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar skema pengadaan impor energi memiliki landasan hukum dan operasional yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kegiatan usaha hilir migas oleh badan usaha, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagai kerangka pengelolaan keuangan negara.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Menteri ESDM atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terutama mengenai tarif layanan BLU, pencatatan persediaan, dan pedoman lindung nilai (hedging) komoditas. Formula kompensasi BBM dan subsidi LPG juga perlu disesuaikan agar harga pembelian melalui BLU dapat terintegrasi dalam perhitungan fiskal APBN.
Dalam jangka panjang, kepastian hukum dinilai perlu diperkuat melalui pembaruan regulasi sektor migas. Karena itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang tengah berjalan dinilai menjadi momentum untuk menempatkan kerangka kelembagaan pengadaan energi secara lebih permanen pada tingkat undang-undang.
Komaidi turut menyoroti peluang pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk mengintegrasikan fungsi pengadaan impor yang dijalankan BLU Lemigas. Penataan kelembagaan tersebut juga dinilai perlu memperjelas pemisahan Cadangan Penyangga Energi (CPE) berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2024 dari stok komersial untuk kebutuhan operasional harian.
“Rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas membuka peluang untuk mengintegrasikan fungsi pengadaan impor yang nantinya dijalankan BLU Lemigas sehingga memisahkan secara tegas Cadangan Penyangga Energi (CPE) berbasis Perpres 96/2024 dari stok komersial harian, serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana pengadaan energi strategis agar keputusan di pasar global dapat diambil secara cepat, akuntabel, dan transparan,” katanya.
Komaidi menilai Perpres Nomor 107 Tahun 2026 menjadi pijakan awal untuk menata kembali arsitektur ketahanan energi nasional. Keberhasilan penerapannya akan bergantung pada sinergi BLU Lemigas dan Pertamina, keselarasan regulasi operasional, serta kepastian kelembagaan yang kuat.
Dengan tata kelola yang jelas, skema baru pengadaan impor energi diharapkan mampu menjaga keandalan pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG, mempertahankan keterjangkauan harga bagi masyarakat, serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Baca Juga
Komentar