DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu, Kualitas Udara Dipantau dengan AQMS
KOTA BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyegel usaha pembuatan arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.
Penyegelan tersebut ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) DLH Kota Bekasi pada Rabu (28/10/2026).
Kegiatan pengawasan itu turut didampingi Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) wilayah Kelurahan Sumur Batu. Verifikasi dilakukan untuk memastikan tindak lanjut penyegelan sekaligus mengawasi kepatuhan usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha pembuatan arang tersebut.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi produksi.
Menurut Kiswatiningsih, pemantauan tersebut bertujuan memperoleh data kualitas udara sekaligus mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang.
“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, DLH Kota Bekasi terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Setiap pelaku usaha diminta menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penyegelan pabrik arang di Sumur Batu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan, terutama terkait pengendalian emisi dari proses produksi.
DLH Kota Bekasi juga menekankan bahwa pengawasan terhadap aktivitas industri dan usaha perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kualitas lingkungan sekaligus melindungi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kegiatan.
Sebagai tindak lanjut, DLH akan melakukan pemantauan pascapenyegelan terhadap usaha pembuatan arang tersebut. Evaluasi juga akan dilakukan terhadap upaya perbaikan komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi.
Perbaikan cerobong menjadi salah satu aspek yang akan dievaluasi untuk mendorong pengelolaan emisi yang lebih baik. Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan kegiatan usaha memenuhi ketentuan lingkungan hidup sebelum operasionalnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Melalui pengawasan dan penegakan hukum tersebut, DLH Kota Bekasi berkomitmen meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengelola dampak lingkungan. Pemerintah daerah juga terus mendorong upaya perlindungan kualitas udara di wilayah Kota Bekasi.
Upaya ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, sekaligus meminimalkan potensi dampak pencemaran udara terhadap kesehatan masyarakat, khususnya warga di sekitar kawasan Sumur Batu, Bantargebang.
Baca Juga
Komentar