Pemerintah Finalisasi Peta Jalan Hilirisasi 28 Komoditas, Investasi Tembus Rp440 Triliun
JAKARTA – Pemerintah tengah memfinalisasi peta jalan hilirisasi investasi strategis untuk 28 komoditas guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, memperkuat ekosistem industri, dan memperluas pasar ekspor Indonesia.
Peta jalan tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mengembangkan investasi serta meningkatkan kapasitas produksi nasional.
Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rizwan Aryadi Ramdhan, mengatakan rancangan peraturan presiden mengenai peta jalan tersebut masih dalam proses finalisasi harmonisasi.
“Diharapkan setelah diundangkan, peta jalan ini bisa menjadi acuan bersama bagi pemerintah, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain untuk mengawal perkembangan pencapaian target realisasi investasi yang dicantumkan di dalamnya,” ujar Rizwan dalam Law Business Economy Conference (LAWBEC) 2026 yang diselenggarakan Asosiasi Profesi Konsultan Hukum Bisnis Indonesia (APKHBI) di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Peta jalan hilirisasi tersebut memuat sejumlah aspek strategis, mulai dari target realisasi investasi, kapasitas produksi, data cadangan dan persebaran komoditas, hingga pohon industri dan produk turunan yang telah maupun belum tersedia di Indonesia.
Pemerintah juga memetakan potensi ekspor dan impor serta negara-negara yang memiliki dukungan teknologi dan pendanaan untuk mempercepat pengembangan industri hilir nasional.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah telah menetapkan 15 komoditas prioritas hilirisasi. Enam di antaranya berasal dari sektor mineral dan batu bara, yakni timah, pasir silika, besi baja, tembaga, nikel, dan bauksit.
Investasi Hilirisasi Capai Rp440 Triliun
Rizwan mengungkapkan, realisasi investasi hilirisasi strategis mencapai Rp440 triliun sepanjang Januari hingga September 2026. Angka tersebut setara sekitar 75 persen dari target Rp586 triliun dan berkontribusi sekitar 31 persen terhadap total realisasi investasi nasional.
Sektor mineral dan batu bara masih mendominasi investasi hilirisasi, terutama melalui pengembangan industri berbasis komoditas nikel dan bauksit. Investasi tersebut tersebar di sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa, antara lain Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Barat.
Pemerintah juga mendorong pembangunan ekosistem industri dari hulu hingga hilir. Salah satu fokusnya adalah pengembangan industri berbasis silika untuk mendukung produksi panel surya, serta pengembangan baterai kendaraan listrik dan sistem penyimpanan energi.
Rizwan menjelaskan, investasi di sektor panel surya saat ini masih banyak terkonsentrasi pada industri hilir, khususnya produksi modul dan panel. Karena itu, pemerintah berupaya menarik investor untuk mengembangkan industri hulu yang mengolah bahan baku menjadi silikon maupun polisilikon.
“Saat ini investasi memang masih terkonsentrasi di bagian hilirnya untuk modul dan panel surya. Namun, kami terus mencoba mencari investor di industri hulunya yang mengolah pemurnian menjadi silikon atau polisilikon,” ujar Rizwan.
Untuk menarik investor, pemerintah mendorong pemanfaatan 105 kawasan industri dan 25 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Sekitar 13 KEK di antaranya memiliki spesialisasi untuk pengembangan industri hilirisasi.
Selain ketersediaan kawasan industri, pemerintah juga menawarkan berbagai fasilitas investasi. Insentif tersebut meliputi tax holiday yang masih tersedia secara terbatas di KEK dan Ibu Kota Nusantara (IKN), tax allowance, pembebasan bea masuk untuk mesin dan bahan baku, serta super tax deduction bagi kegiatan penelitian, magang, dan pendidikan vokasi.
Pemerintah turut mendorong kemitraan antara investor dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar lokasi proyek. Kemitraan tersebut diharapkan membuka peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam rantai pasok, termasuk sektor transportasi, logistik, konstruksi, serta penyediaan barang dan jasa.
“Harapannya, hal tersebut dapat mengembangkan ekonomi lokal dan memberikan multiplier effect,” imbuh Rizwan.
Ekspor Industri Pengolahan Mendominasi
Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional Badan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, menyampaikan bahwa nilai ekspor Indonesia mencapai US$193,64 miliar selama Januari hingga Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 4,74 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Industri pengolahan memberikan kontribusi sebesar 82,40 persen terhadap total ekspor nasional. Sementara itu, sektor pertambangan menyumbang 11,56 persen.
Sejumlah produk hasil hilirisasi juga mencatatkan nilai ekspor yang signifikan. Ekspor besi dan baja mencapai US$19,15 miliar, nikel sebesar US$8,59 miliar, serta produk logam lainnya dan perhiasan senilai US$4,23 miliar.
Menurut Rifan, kebijakan hilirisasi perlu berjalan beriringan dengan kebijakan perdagangan agar peningkatan kapasitas produksi dan nilai tambah industri dapat terserap di pasar internasional.
“Hilirisasi memperkuat kapasitas dan nilai tambah produksi dalam negeri, sedangkan sektor perdagangan akan membuka peluang agar nilai tambah tersebut dapat dikonversi menjadi ekspor, investasi, pertumbuhan, dan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk memperluas akses pasar, Indonesia saat ini memiliki 25 perjanjian perdagangan yang telah berlaku. Selain itu, terdapat dua perjanjian yang masih dalam proses ratifikasi dan 13 perjanjian lainnya dalam tahap perundingan.
Perjanjian tersebut mencakup berbagai skema kerja sama perdagangan, seperti Preferential Tariff Agreement (PTA), Free Trade Agreement (FTA), dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
Rifan mendorong pelaku usaha untuk mengoptimalkan perjanjian perdagangan yang telah dimiliki Indonesia, terutama pemanfaatan tarif preferensial untuk memperluas akses ke negara mitra dagang.
“Sebenarnya tarif preferensial adalah ‘jalan tol’ bagi para pelaku usaha ekspor untuk bisa masuk ke pasar mitra dagang Indonesia,” katanya.
Ia menyebut Jepang, Cile, Korea Selatan, India, dan kawasan Eropa sebagai sejumlah pasar potensial bagi produk perdagangan dan hasil hilirisasi Indonesia. Meski demikian, pelaku usaha perlu memperhatikan persyaratan perdagangan yang semakin memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan.
Salah satu tantangan yang perlu diantisipasi adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah produk, antara lain besi dan baja, aluminium, semen, pupuk, listrik, serta hidrogen.
Rifan menilai persyaratan lingkungan dapat meningkatkan biaya produksi dan kepatuhan bagi pelaku usaha. Namun, kesiapan memenuhi standar keberlanjutan juga dapat menjadi nilai tambah untuk memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
“Di satu sisi, persyaratan lingkungan dan keberlanjutan dapat menambah biaya produksi serta biaya kepatuhan (compliance cost) bagi para pelaku usaha. Namun, di sisi lain, kesiapan dalam memenuhi persyaratan tersebut justru dapat menjadi keunggulan kompetitif yang memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan pembeli internasional terhadap produk Indonesia,” pungkasnya.
Melalui finalisasi peta jalan hilirisasi 28 komoditas, pemerintah berharap pengembangan industri nasional tidak hanya meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, tetapi juga memperkuat investasi, memperluas pasar ekspor, dan menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar