Polda Metro Jaya Amankan 17 Motor Hasil Curanmor, Satu Dikembalikan kepada Pedagang Sayur
JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 17 unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Oktober 2026. Salah satu kendaraan tersebut dikembalikan langsung kepada pemiliknya, Sirwanti, seorang pedagang sayur, seusai konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).
Sirwanti datang ke Polda Metro Jaya dengan membawa dokumen kepemilikan berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Ia mengaku bersyukur sepeda motor miliknya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Kendaraan tersebut selama ini digunakan untuk menunjang aktivitas sehari-hari, terutama berjualan sayur.
"Saya senang soalnya saya bisa untuk jualan, Pak, buat dagang sayur," ungkap Sirwanti.
Penyerahan kendaraan dilakukan langsung oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain sepeda motor, polisi juga memberikan satu helm kepada Sirwanti sebagai bentuk perhatian terhadap keselamatan berkendara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor dilakukan oleh Subdit Jatanras, Subdit Tahbang/Resmob, dan Subdit Ranmor di sejumlah wilayah.
Wilayah pengungkapan tersebut meliputi Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok. Dari rangkaian penindakan itu, polisi menangani 20 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang merupakan tersangka dewasa yang telah ditahan. Sementara satu anak yang berhadapan dengan hukum menjalani penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi.
Selain mengamankan 17 sepeda motor, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti tersebut meliputi tujuh telepon genggam, tiga bilah pisau, tujuh kunci dan mata kunci T, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan 22 korban, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, teras, maupun lokasi lainnya. Dalam sejumlah kejadian, pelaku diduga menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan korban.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Imron mengatakan, pencurian kendaraan bermotor tidak hanya menyebabkan kerugian secara materiil, tetapi juga berdampak terhadap rasa aman masyarakat.
"Kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat," ujar Imron.
Para tersangka dewasa dijerat dengan ketentuan pidana sesuai perbuatan dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan tersebut berkisar paling lama lima hingga tujuh tahun penjara, sesuai ketentuan dan unsur tindak pidana yang terbukti.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan pribadi.
Ia mengingatkan pemilik kendaraan agar menggunakan pengamanan tambahan dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban pencurian atau mengetahui adanya tindak pidana.
Pengembalian sepeda motor kepada Sirwanti menjadi salah satu hasil penanganan kasus curanmor yang manfaatnya dirasakan langsung oleh korban. Kendaraan tersebut kini dapat kembali digunakan untuk menunjang aktivitasnya berjualan sayur.
Baca Juga
Komentar