Notaris di Jakarta Barat Dipenjara 2 Tahun akibat Akta Jual Beli, Praktisi Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
JAKARTA — Seorang notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial ER harus menjalani hukuman penjara selama dua tahun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan akta autentik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut bermula ketika ER bersedia membantu rekan kerjanya membuat akta jual beli tanah. Namun, proses pembuatan akta yang tidak sesuai prosedur itu justru menyeretnya ke perkara pidana.
Dalam perkara tersebut, ER sebelumnya dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 264 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula ketika SAK, staf tidak tetap ER, datang bersama RK dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 715 Kelapa Dua atas nama CIM.
Keduanya meminta ER membuat akta jual beli tanah dengan CIM sebagai penjual dan E sebagai pembeli. Draf akta tersebut kemudian disusun oleh SAK sebelum dibaca oleh ER.
Setelah membaca draf tersebut, ER meminta SAK menyerahkannya kepada RK. Beberapa hari kemudian, SAK kembali menemui ER dengan membawa draf yang telah dilengkapi tanda tangan CIM sebagai penjual dan E sebagai pembeli.
Dokumen tersebut juga telah memuat nomor register serta tanda tangan dua orang saksi, salah satunya SAK. ER kemudian menandatangani akta jual beli dengan nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.
Namun, proses penandatanganan itu dilakukan tanpa kehadiran para pihak di hadapan ER. Akta tersebut juga tidak dibacakan di hadapan penjual dan pembeli sebagaimana prosedur pembuatan akta yang seharusnya.
Atas pembuatan akta tersebut, ER menerima uang jasa sebesar Rp2,5 juta dari SAK.
Fakta persidangan lainnya mengungkap bahwa ER pernah membuat Akta Jual Beli Nomor 911 Tahun 2018 antara RK sebagai penjual dan J sebagai pembeli. Nilai transaksi dalam akta tersebut mencapai Rp600 juta.
Dalam proses penandatanganan akta itu, para pihak juga tidak hadir di hadapan ER dan akta tidak dibacakan secara langsung kepada keduanya.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa ER mengetahui dan memahami kewajibannya sebagai notaris/PPAT. Pembuatan akta autentik merupakan tanggung jawab pejabat yang berwenang dan tidak semestinya diserahkan begitu saja kepada orang lain.
Penerimaan uang sebesar Rp2,5 juta dari SAK turut menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai terpenuhinya unsur tindak pidana pencucian uang.
Melalui Putusan Nomor 250/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt, majelis hakim menyatakan ER terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama turut melakukan pemalsuan surat autentik dan pencucian uang. ER dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi notaris dan PPAT mengenai pentingnya menjalankan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam proses pembuatan akta autentik.
Dosen Kenotariatan sekaligus Notaris dan PPAT Stefanie Hartanto menjelaskan, akta autentik memiliki karakteristik serta persyaratan formal yang telah ditentukan undang-undang.
Merujuk Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), akta autentik merupakan akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang di tempat akta tersebut dibuat.
Sementara itu, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 mengatur kewenangan notaris dalam membuat akta autentik serta kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang.
Stefanie juga mengingatkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf m UU Jabatan Notaris. Aturan tersebut mewajibkan notaris membacakan akta di hadapan penghadap dengan disaksikan paling sedikit dua orang saksi, kemudian ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan notaris.
Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa notaris harus hadir secara fisik dalam proses pembacaan dan penandatanganan akta, bukan sekadar memberikan persetujuan dari jarak jauh.
“Meskipun saat ini sudah era digital, hingga hari ini kehadiran itu harus dilakukan secara fisik, bukan remote,” tuturnya dalam seminar bertajuk Rekonstruksi Hukum Perjanjian pada Era Digital: Peran Notaris dan Pembuktian, Kamis (29/10/2026).
Dalam diskusi yang sama, dosen sekaligus praktisi hukum Albert Aries turut mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian bagi notaris dan PPAT ketika menjalankan kewenangannya.
Ia merujuk Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 702 K/Sip/1973 tanggal 5 September 1973. Pada pokoknya, yurisprudensi tersebut menjelaskan bahwa notaris bertugas mencatat atau menuliskan kehendak dan keterangan para pihak yang menghadap.
Dengan demikian, notaris pada prinsipnya tidak dibebani kewajiban untuk menyelidiki seluruh kebenaran materiil dari keterangan yang disampaikan para penghadap. Meski begitu, ketentuan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur formal dan kewajiban hukum dalam pembuatan akta.
Menurut Albert, kasus ER harus menjadi bahan pembelajaran bagi notaris dan PPAT agar tidak menyerahkan proses pembuatan akta kepada pihak lain tanpa memastikan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
Terlebih, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memperkenalkan perluasan pengertian saksi yang berimplikasi terhadap kemungkinan notaris atau PPAT dipanggil dalam proses peradilan pidana.
Karena itu, notaris dan PPAT dituntut tidak hanya memahami aspek administratif dalam pembuatan akta, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap prosedur dan prinsip kehati-hatian agar kewenangan jabatan tidak berujung pada persoalan hukum.
Baca Juga
Komentar