Polemik Suket Gibran Memanas, Faizal Assegaf: Game Over bagi Lingkar Istana Terbaru
AKARTA — Polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan (Suket) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai pengamat politik Faizal Assegaf menjadi bencana politik besar bagi lingkar Istana. Bahkan, ia menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi titik akhir perjalanan politik putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Pernyataan tersebut disampaikan Faizal melalui akun media sosial X miliknya, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait keabsahan Suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran.
“Suket Gibran menjadi bencana politik paling dahsyat di lingkar Istana. Game over,” kata Faizal lewat akun X miliknya, dikutip Minggu (1/11/2026).
Inisiator Partai Nasional Gotong Royong (Negoro) itu menilai persoalan tersebut telah berkembang melampaui sengketa administrasi pendidikan. Menurutnya, polemik itu kini menjadi persoalan politik yang berpotensi memengaruhi dinamika kekuasaan di lingkungan Istana.
Faizal juga menyoroti desakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden. Ia menilai tuntutan tersebut mulai memasuki fase pertentangan politik yang semakin krusial dan sengit.
Menurut Faizal, perkembangan polemik Suket Gibran turut menempatkan kubu Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi dalam kalkulasi politik yang serius.
Ia berpandangan, kedua kubu harus menentukan sikap dalam menghadapi situasi yang berkembang setelah putusan MA terkait dokumen penyetaraan pendidikan tersebut.
Faizal menyebut dinamika politik selanjutnya akan sangat ditentukan oleh pilihan yang diambil kedua pihak. Menurutnya, situasi tersebut dapat mengarah pada kompromi politik atau justru memunculkan benturan yang lebih keras.
“Desakan Gibran mundur kian memasuki orbit pertentangan krusial dan sengit. Kubu Prabowo & Jokowi berada dalam kalkulasi serius. Dinamika ke depan tergantung kompromi atau benturan keras,” tandasnya.
Pernyataan Faizal tersebut muncul setelah MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan advokat Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026). Dalam amar putusannya, MA mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Objek gugatan tersebut adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan Subhan sempat tidak diterima pada tingkat pertama dan putusannya dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding.
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke MA. Melalui putusan Nomor 742 K/TUN/2026, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Putusan MA itu kemudian memunculkan beragam respons dari kalangan politik dan hukum. Sejumlah pihak menyoroti konsekuensi putusan terhadap dokumen administrasi pencalonan Gibran, sementara implikasinya terhadap kedudukan Wakil Presiden masih menjadi bahan perdebatan.
Dengan demikian, pernyataan Faizal mengenai kemungkinan benturan politik antara kubu Prabowo dan Jokowi merupakan pandangannya dalam membaca perkembangan situasi. Belum ada kepastian bahwa kedua kubu akan mengambil langkah politik sebagaimana yang ia perkirakan.
Polemik Suket Gibran kini tidak hanya menjadi perhatian dalam ranah hukum administrasi, tetapi juga berkembang menjadi isu politik nasional yang memunculkan perdebatan mengenai persyaratan pencalonan dan konsekuensi putusan pengadilan.
Baca Juga
Komentar