Pengemudi Truk Molen Kecelakaan Cut Mutia Bekasi Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan TM, pengemudi truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (2/11/2026).
Status perkara sebelumnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di depan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Jalan Cut Mutia. Insiden itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Enam korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya dan RSUD Kota Bekasi. Sementara itu, enam korban luka mendapatkan perawatan medis di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya. Sebagian korban diketahui masih berusia anak-anak.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan sistem pengereman atau malafungsi rem sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, penanganan perkara dilakukan secara cepat dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam proses penyidikan.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu Kholis.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota Polri selaku pelapor dan dua orang yang berada di lokasi kejadian.
Polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama kepada para pihak sebagai bentuk penyampaian perkembangan penanganan perkara.
TM kini menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta untuk kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyampaikan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan telah dilakukan pada hari yang sama dengan melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Hasil analisis tim Traffic Accident Analysis (TAA) nantinya akan dikombinasikan dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) terkait kondisi teknis kendaraan.
Penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Perhubungan untuk mendalami aspek kelaikan kendaraan sebelum beroperasi.
Joko mengatakan, kombinasi hasil analisis kecelakaan, pemeriksaan teknis kendaraan, dan keterangan ahli diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab kecelakaan secara objektif.
Kapolres Metro Bekasi Kota turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada pihak keluarga.
“Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” pungkas Putu Kholis.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia yang menewaskan enam orang. Penyidik masih mendalami berbagai aspek kecelakaan, termasuk kondisi kendaraan dan faktor yang menyebabkan truk kehilangan kendali.
Baca Juga
Komentar