Polda Lampung Ungkap 15 Kasus BBM Subsidi, 22 Ton Beras Impor Diduga Tanpa Dokumen
LAMPUNG – Polda Lampung mengungkap 15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Oktober 2026 dengan menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap dugaan pengangkutan 22 ton beras impor tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan dua perkara tersebut disampaikan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026). Kedua kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Dalam pengungkapan kasus BBM subsidi, polisi mengamankan 27.740 liter solar, 1.153 liter Pertalite, serta 19 unit kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
Para pelaku diduga menggunakan sejumlah modus, mulai dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, penggunaan barcode ganda untuk melakukan pengisian berulang, hingga penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dari praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan dalam penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi hingga sektor industri di wilayah Palembang.
Polda Lampung Ungkap Dugaan Pengangkutan 22 Ton Beras Impor
Selain kasus BBM subsidi, Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengungkap dugaan pengangkutan beras impor tanpa dokumen resmi.
Perkara tersebut terungkap setelah petugas mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2026.
Dari pemeriksaan satu unit truk, polisi menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton. Beras tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, sebelum dikirim menuju Karawang, Jawa Barat.
Pengemudi truk diketahui tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan terkait pengangkutan beras tersebut.

Pengembangan penyidikan turut mengungkap keterangan saksi mengenai dugaan pengiriman beras serupa sebanyak tujuh kali oleh seseorang berinisial ZH selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Total pengiriman tersebut diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar.
Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman tersebut, termasuk pihak yang disebut sebagai pemesan beras.
Polda Lampung Tegaskan Penindakan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Para tersangka beserta barang bukti dalam perkara tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penanganan kedua perkara, Polda Lampung juga berkoordinasi dengan instansi terkait serta melanjutkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi.
Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun peredaran barang tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-716-1992.
Baca Juga
Komentar