KPK Soroti 8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan, Kantah Kabupaten Bekasi Capai 87,5 Persen
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi di sektor pertanahan jauh sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK yang memetakan delapan titik rawan korupsi dalam dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Delapan titik rawan tersebut mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya biaya tambahan, belum diserahkannya berkas yang telah selesai, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan penerbitan HGU.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan persoalan ketepatan waktu menjadi salah satu temuan penting dalam kajian tersebut. Berdasarkan metrik ketepatan waktu penyelesaian layanan atau Service Level Agreement (SLA), tingkat ketidaktepatan penyelesaian layanan masih tergolong tinggi.
Kondisi tersebut terlihat di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek. Rata-rata ketidaktepatan SLA penyelesaian layanan pertanahan di wilayah tersebut mencapai 73,49 persen.
“Tiga kantah di wilayah Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Senin (21/9/2026).
Kantah Kabupaten Bekasi Masuk Tiga Tertinggi
Data KPK tersebut menempatkan Kantah Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kantor pertanahan dengan tingkat ketidaktepatan SLA tertinggi di wilayah Jabodetabek.
Budi menjelaskan, ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan pertanahan. Ketiganya adalah peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.
Temuan KPK tidak hanya berkaitan dengan lamanya proses pelayanan. Aspek biaya tambahan di luar ketentuan resmi juga menjadi perhatian dalam kajian tersebut.
Berdasarkan hasil kajian, sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan secara langsung menyatakan menemukan adanya biaya tambahan di luar biaya resmi.
Dari responden yang menyampaikan adanya biaya tambahan tersebut, sebanyak 53 persen menyebut besaran biaya tambahan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.
HGU Juga Jadi Titik Rawan
Selain layanan sertifikat, KPK menemukan persoalan dalam tata kelola penerbitan HGU. Berdasarkan data layanan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan HGU, ditemukan penyimpangan berupa keterlambatan waktu penyelesaian serta biaya tambahan lainnya.
Pada 2021, layanan HGU yang melebihi SLA mencapai 61 persen. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai sekitar empat bulan.
Bahkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dalam kajian tersebut, keterlambatan penerbitan HGU dapat mencapai enam hingga 12 bulan.
KPK juga mencatat Kantah Kutai Timur sebagai kantor dengan jumlah berkas HGU terbanyak yang melebihi SLA pada 2021, yakni sekitar 24 persen dari total berkas secara nasional.
Sementara itu, tingkat ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan layanan HGU terbanyak masing-masing tercatat 100 persen di Kantah Kutai Kartanegara, 80 persen di Kantah Kabupaten Sumbawa, dan 71 persen di Kantah Kutai Timur.
Persoalan biaya tambahan juga ditemukan dalam layanan HGU. Menurut Budi, hasil wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menunjukkan adanya biaya tidak resmi yang disebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPK Dorong Pembenahan Sistem Pertanahan
Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi tersebut antara lain memperkuat indikator kinerja Kantah berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA, memastikan informasi biaya layanan disampaikan secara transparan, serta menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan dugaan pungutan liar.
KPK juga mendorong adanya sistem notifikasi perkembangan berkas sehingga masyarakat dapat memantau proses layanan secara lebih transparan. Pengawasan serta SOP penerbitan HGU juga diminta diperkuat.
Selain itu, KPK mendorong percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanahan.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pendidikan integritas. Dalam Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) pada 11–14 Agustus 2026, KPK memberikan penguatan kepada ASN Kementerian ATR/BPN, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta tata kelola pertanahan.
KPK menyatakan penindakan dalam perkara korupsi di sektor pertanahan perlu menjadi momentum untuk memperbaiki persoalan dari sisi pencegahan maupun tata kelola.
“KPK tentunya terus berkomitmen untuk mendorong perbaikan akar masalah pertanahan dari hulu hingga ke hilir,” ujar Budi.
KPK juga mengajak masyarakat turut mengawasi pelayanan pertanahan dan melaporkan potensi penyimpangan agar perbaikan sistem dapat berjalan bersamaan dengan upaya penindakan.
Baca Juga
Komentar