Polres Bekasi Kota Periksa Ahli Dishub, Truk Molen Cut Mutia Tak Laik Jalan
BEKASI – Penyidik Satlantas Polres Metro Bekasi Kota memeriksa ahli dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi untuk mengungkap kondisi teknis truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia, tepatnya di depan Kampus BSI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, truk Hino bernomor polisi B 9548 MV tersebut dinyatakan tidak laik jalan.
Ahli yang dihadirkan merupakan penyelia penguji kendaraan bermotor pada Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi. Dalam keterangannya, ia menjelaskan truk buatan 2008 itu sudah tidak terdaftar dalam uji berkala kendaraan bermotor atau KIR di wilayah DKI Jakarta sejak Juli 2020.
Selain itu, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) truk tersebut telah berakhir sejak 12 Desember 2020.
Pemeriksaan fisik kendaraan juga menemukan sejumlah komponen yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Pada sistem pengereman, pedal rem diketahui tidak memiliki tekanan angin, sementara selang rem pada sumbu pertama dan kedua mengalami keretakan.
Kondisi minyak rem turut menjadi perhatian karena ditemukan kotor dan menghitam. Temuan lainnya meliputi indikator speedometer yang tidak berfungsi, lampu rem belakang tertutup semen, serta pelat nomor kendaraan yang hanya terpasang di bagian depan.
Keterangan ahli Dishub tersebut menjadi bagian penting dalam melengkapi penyidikan kecelakaan yang menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya.
Penyidik mendokumentasikan seluruh temuan secara terperinci sebagai bagian dari pembuktian perkara. Dokumentasi tersebut nantinya menjadi bahan pendukung dalam proses hukum hingga persidangan.
“Temuan ini melengkapi gambaran mengenai kondisi truk saat dioperasikan. Seluruh fakta kami dokumentasikan secara rinci agar dapat dipertanggungjawabkan hingga ke meja persidangan,” demikian keterangan dalam penanganan perkara tersebut.
Tahap selanjutnya, penyidik akan meminta pandangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) kendaraan terkait spesifikasi dan kinerja komponen truk.
Pandangan ahli ATPM tersebut nantinya akan disandingkan dengan hasil rekonstruksi tim Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memperkuat analisis penyebab kecelakaan.
Sementara itu, TM masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menyoroti tanggung jawab pemilik armada dalam memastikan kendaraan yang dioperasikan memenuhi persyaratan keselamatan.
“Uji berkala bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan bahwa kendaraan aman bagi pengemudi dan orang-orang di sekitarnya. Bersama Dishub, kami akan memperketat pengawasan terhadap angkutan barang yang beroperasi di Kota Bekasi agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujar Putu Kholis.
Kecelakaan truk molen tersebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sore di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi. Peristiwa itu mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penanganan pascakecelakaan, Polres Metro Bekasi Kota bersama Jasa Raharja telah mulai menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia. Sementara itu, jajaran Satlantas juga telah menjenguk para korban luka.
Pemeriksaan ahli Dishub dan rencana pendalaman bersama ATPM menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap kondisi kendaraan serta faktor yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Pengawasan terhadap kelaikan kendaraan angkutan barang pun menjadi perhatian untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Baca Juga
Komentar