Pengusaha Soroti Usulan UMP 2027 Naik 9%, Dinilai Berisiko Bebani Dunia Usaha Hari Ini
JAKARTA — Usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 sebesar 9% mendapat respons dari kalangan pengusaha. Kenaikan tersebut dinilai berisiko menambah beban dunia usaha dan menggerus daya saing industri nasional.
Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, penetapan kenaikan upah perlu memperhatikan kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Menurut dia, penetapan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi riil dan kemampuan perusahaan.
"Perhitungan kenaikan upah minimum haruslah tetap mempertimbangkan kemampuan, kondisi riil sektor usaha, serta produktivitas agar beban biaya tenaga kerja tidak menurunkan daya saing," ujar Diana kepada detikcom, Senin (21/9/2026).
Diana juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas dalam menentukan kenaikan upah minimum. Hal itu dinilai diperlukan agar peningkatan biaya tenaga kerja tidak menekan daya saing perusahaan.
Ia turut menyoroti inflasi tahunan nasional yang tercatat sebesar 3,34% pada Juni 2026. Menurut Diana, kondisi tersebut menunjukkan adanya kenaikan biaya input produksi secara bertahap.
Kenaikan biaya input produksi tersebut, kata Diana, antara lain dapat berasal dari bahan baku, energi, hingga ongkos angkut yang dibutuhkan dalam kegiatan usaha.
"Inflasi di level ini bagi dunia usaha mengindikasikan adanya kenaikan harga input produksi secara bertahap (seperti bahan baku, energi, atau ongkos angkut)," kata Diana.
Menurut dia, produsen kemudian harus menentukan pilihan antara menyerap kenaikan biaya tersebut atau meneruskannya kepada konsumen melalui penyesuaian harga jual.
Diana berharap pekerja dapat memahami kondisi yang tengah dihadapi dunia usaha. Di sisi lain, pengusaha juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan perusahaan dalam menentukan kemampuan membayar pekerja.
"Jika kenaikan upah minimum dipaksakan, sementara pelaku usaha merasa tidak bisa memenuhinya, maka hal tersebut tentu akan berdampak kurang baik bagi pekerja juga dan perekonomian nasional pada umumnya," ujar Diana.
Respons serupa disampaikan Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bob Azam. Ia menyoroti usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 9% dari sisi produktivitas.
Menurut Bob, pertumbuhan produktivitas saat ini berada di kisaran 3-4% per tahun. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat terdapat selisih yang harus ditanggung oleh pengusaha jika kenaikan upah mencapai 9%.
Karena itu, Bob berpandangan kenaikan gaji sebaiknya diputuskan di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan dan produktivitas.
"Kalau inflasi kasihan buruh informal yang tidak diatur upahnya. Jadi lebih baik kenaikan gaji diputuskan di masing-masing perusahaan," ujar Bob.
Usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 9% tersebut dengan demikian mendapat perhatian dari kalangan pengusaha, terutama terkait kemampuan perusahaan, produktivitas, biaya produksi, dan keberlangsungan usaha.
Baca Juga
Komentar