MPR Bakal Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil Bahas PPHN Usai 17 Agustus
JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI akan melibatkan pakar, akademisi, perguruan tinggi, hingga masyarakat sipil dalam pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan, pembahasan lebih lanjut mengenai PPHN akan dimulai setelah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Muzani, pembahasan PPHN nantinya tidak hanya melibatkan unsur internal MPR. Perguruan tinggi, pakar ketatanegaraan, stakeholder, hingga koalisi masyarakat sipil akan diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan.
“Bisa ke perguruan tinggi, bisa ke para pakar-pakar ketatanegaraan termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan,” ujarnya.
MPR Buka Partisipasi Publik
Muzani mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pendalaman terhadap substansi PPHN sekaligus merespons perhatian dan kritik publik yang berkembang.
Ia menyebut Presiden sebelumnya telah meminta agar proses pendalaman dilakukan secara komprehensif dengan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya.
“Bapak Presiden minta agar kita terus melakukan pendalaman karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar,” katanya.
Sebelumnya, Muzani juga memastikan MPR tidak keberatan membuka naskah PPHN kepada masyarakat. Rencana tersebut akan dilakukan setelah peringatan 17 Agustus 2026.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian nanti setelah tanggal 17-an agar dibuka ke publik,” kata Muzani saat ditemui di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, keterbukaan naskah PPHN diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap substansi haluan negara yang tengah dikaji.
PPHN Diharapkan Jadi Panduan Lintas Pemerintahan
Muzani menjelaskan, PPHN diharapkan tidak menjadi pedoman yang hanya berlaku pada satu atau dua periode pemerintahan. Sebaliknya, dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi panduan jangka panjang dalam mencapai tujuan nasional.
“Iya, saya kira nggak ada masalah untuk publik membaca, tapi itu kan guidance philosophies dan kita berharap itu menjadi guidance bagi masa kepresidenan ke presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan, PPHN diharapkan dapat menjadi arah pembangunan yang dapat digunakan lintas periode kepresidenan tanpa membatasi pemerintahan tertentu.
“Karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode. Itu adalah guidance bagaimana kita mencapai tujuan bernegara, tujuan nasional,” kata Muzani.
Baca Juga
Komentar