SHM 1303 Muncul Lagi pada 2024, Ahli Waris Pertanyakan Putusan Pengadilan 1994 Hari Ini
BEKASI – Sengketa tanah peninggalan almarhum Senun bin Nikin kembali mencuat. Para ahli waris mempertanyakan penerbitan kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1303 atas nama Juriah pada 2024.
Persoalan tersebut dipertanyakan karena menurut dokumen yang disampaikan pihak ahli waris, SHM Nomor 1303 sebelumnya telah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Persoalan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir, Senin (21/9/2026).
Ketua Umum LSM SOMASI sekaligus kuasa hukum ahli waris, Budi, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum.
“Jika putusan pengadilan sudah membatalkan sertifikat tersebut tetapi dokumen yang sama muncul kembali, tentu ada hal yang harus dijelaskan. Hukum tidak boleh berhenti di atas kertas,” ujar Budi seusai pertemuan.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan ahli waris, tanah tersebut awalnya tercatat dalam Tanda Bukti Milik Nomor 436 atas nama Senun bin Nikin sebelum beralih kepada enam ahli warisnya.
Dalam proses sengketa, kemudian muncul Akta Hibah tahun 1991 atas nama Juriah. Persoalan mengenai hibah tersebut selanjutnya berlanjut ke pengadilan.
Pihak ahli waris mencatat terdapat dua putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Putusan Nomor 105/Pdt.G/1994/PN.Bks dan Nomor 190/Pdt.G/1994/PN.Bks.
Menurut pihak ahli waris, kedua putusan tersebut membatalkan Akta Hibah sekaligus SHM Nomor 1303 atas nama Juriah serta memerintahkan pengaktifan kembali sertifikat atas nama Senun bin Nikin.
Atas dasar dokumen dan putusan tersebut, munculnya kembali SHM Nomor 1303 atas nama Juriah pada 2024 kemudian dipertanyakan oleh para ahli waris.
Koordinator Aliansi Perjuangan Tanah Rakyat (APTR) Kota Bekasi, Alif, meminta Kantor Pertanahan Kota Bekasi membuka dasar penerbitan sertifikat tersebut secara transparan.
“Jika riwayat hibah dan peralihannya sudah diputus pengadilan, atas dasar apa SHM No. 1303 atas nama Juriah muncul lagi pada 2024? Kami tidak menuduh tanpa bukti, kami datang meminta berkas dibuka dan diperiksa,” tegas Alif.
Ia meminta BPN memeriksa seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan, mulai dari warkah, alas hak, riwayat peralihan, identitas pemohon, hingga data fisik dan yuridis tanah.
Menurut Alif, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen pertanahan dengan putusan pengadilan yang disebut terjadi pada 1994.
“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada ahli waris, tetapi berpihak kepada kebenaran dan kepastian hukum,” tambahnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan pihaknya akan mempelajari akar persoalan terlebih dahulu.
“Ini kasus lama yang terjadi sebelum masa jabatan saya. Penyamaan persepsi ini penting agar informasinya utuh,” kata Tarbarita.
BPN Kota Bekasi juga membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk pemegang SHM, ahli waris, dan pihak terkait lainnya, untuk menyampaikan informasi serta dokumen pendukung.
“Setelah memahami persoalannya secara menyeluruh, baru kita tentukan penanganannya, apakah melalui mediasi atau jalur lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Tarbarita.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Bekasi menyatakan akan mempelajari dan menindaklanjuti persoalan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.
Baca Juga
Komentar