DLH Kota Bekasi Periksa Pengelolaan Limbah Restoran, Ambil Sampel Air Sungai
BEKASI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melakukan pemeriksaan lapangan terhadap salah satu usaha restoran atau rumah makan, Selasa (22/9/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut informasi dan aduan yang disampaikan melalui media online.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi kegiatan usaha, terutama terkait pengelolaan air limbah domestik dan pemenuhan aspek administrasi lingkungan.
Selain memeriksa kegiatan usaha, DLH Kota Bekasi juga melakukan pengambilan sampel air permukaan di Sungai Kali Abang 2, Perwira Sari, Kecamatan Bekasi Utara.
Pengambilan sampel tersebut menjadi bagian dari kegiatan pemeriksaan lapangan yang dilakukan DLH untuk melihat kondisi lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha.
Dalam pemeriksaan awal, DLH Kota Bekasi memberikan sejumlah arahan kepada pihak pengelola usaha mengenai upaya pengelolaan air limbah.
Arahan tersebut mencakup pengelolaan air limbah agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk terkait sarana pengolahan dan pemenuhan baku mutu.
Pemeriksaan lapangan dilakukan tidak hanya untuk melihat kondisi pengelolaan air limbah, tetapi juga memastikan aspek administrasi lingkungan yang menjadi kewajiban kegiatan usaha.
DLH Kota Bekasi selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan pihak pengelola usaha setelah pemeriksaan tersebut.
Pemantauan diperlukan untuk memastikan arahan yang diberikan dalam pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pengawasan terhadap kegiatan usaha menjadi salah satu langkah DLH Kota Bekasi dalam memastikan aktivitas usaha tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Terlebih, pengelolaan air limbah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha agar kegiatan operasional tidak mengabaikan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Melalui pemeriksaan tersebut, DLH Kota Bekasi juga mendorong pihak pengelola usaha untuk melakukan pengelolaan air limbah secara sesuai dan memenuhi kewajiban administrasi lingkungan.
DLH Kota Bekasi terus mendorong para pelaku usaha agar memenuhi seluruh kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan usaha sekaligus memastikan aspek perlindungan lingkungan menjadi bagian dari aktivitas usaha.
Pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar