Terbaru Setelah 18 Tahun Mandek, RUU Masyarakat Adat Didorong Segera Disahkan Tahun Ini
Jakarta – Penguatan perlindungan terhadap masyarakat adat kembali menjadi sorotan di tingkat nasional. Pemerintah bersama DPR RI terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang meski telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
RUU ini dinilai sangat penting untuk memberikan pengakuan hukum yang lebih kuat terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak tradisional mereka, termasuk dari ancaman kriminalisasi.
Secara konstitusional, negara telah mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, selama masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun demikian, hingga saat ini pengakuan tersebut belum memiliki pengaturan lebih lanjut dalam bentuk undang-undang khusus, sehingga implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.
Kondisi ini membuat RUU Masyarakat Adat menjadi regulasi yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyampaikan optimisme bahwa RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan setelah mandek hampir dua dekade.
Menurutnya, Baleg DPR saat ini tengah mempercepat proses penyusunan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas masyarakat adat, akademisi, tokoh agama, serta pemerintah daerah.
“Masyarakat adat sangat mengapresiasi bahwa Baleg sudah mulai melakukan penyusunan. Kita berharap RUU yang sudah 18 tahun tidak kunjung selesai ini bisa kita tuntaskan tahun ini,” ujar Martin usai kunjungan kerja di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Salah satu isu krusial yang mendorong percepatan pengesahan RUU ini adalah maraknya konflik lahan yang berujung pada kriminalisasi masyarakat adat.
Baleg DPR menilai bahwa banyak masyarakat adat yang terlibat konflik dengan pihak perusahaan maupun pemerintah pemegang konsesi, sehingga memerlukan perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.
RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, sekaligus melindungi masyarakat adat dari ketidakadilan dalam sengketa agraria.
Dalam proses penyusunannya, RUU Masyarakat Adat dirancang agar bersifat sederhana, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta memberikan kejelasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah dan hak tradisional mereka.
Baleg DPR sebelumnya juga melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat, termasuk di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, serta Provinsi Bali.
Dalam kunjungan tersebut, berbagai kelompok masyarakat adat, pemerintah daerah, hingga organisasi keagamaan turut memberikan masukan terkait penyusunan RUU ini.
Seluruh aspirasi tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di tingkat DPR RI.
Anggota Baleg DPR RI, I Nyoman Parta, menyebut Bali dipilih sebagai lokasi kajian karena memiliki struktur masyarakat adat yang sudah sangat mapan.
Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat dengan sistem kelembagaan yang kuat, termasuk aturan adat (awig-awig) serta sistem pemerintahan adat yang berjalan secara turun-temurun.
Namun demikian, meski telah memiliki regulasi daerah seperti Perda dan Pergub, masyarakat adat di Bali masih kerap menghadapi tantangan dalam menghadapi kebijakan investasi dan perizinan.
Para pemangku kepentingan menilai keberadaan RUU Masyarakat Adat menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan tidak ada lagi ketimpangan hukum yang merugikan masyarakat adat dalam konflik agraria maupun pembangunan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan posisi masyarakat adat semakin kuat dalam sistem hukum nasional.
RUU Masyarakat Adat menjadi salah satu agenda penting dalam penguatan keadilan sosial di Indonesia. Pemerintah dan DPR RI menegaskan komitmen untuk terus menyerap aspirasi dari berbagai daerah agar regulasi ini dapat segera disahkan dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Baca Juga
Komentar