Sekda Bekasi Soroti 300 ASN Tak Absen Saat Apel, Ancam Sanksi Tegas bagi Pegawai Bolos
KOTA BEKASI, 11 Mei 2026 – Tingkat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi perhatian serius. Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan kekecewaannya setelah ditemukan sekitar 300 ASN tidak tercatat melakukan absensi saat apel pagi gabungan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (11/5/2026).
Temuan tersebut berdasarkan data sistem presensi mobile yang digunakan Pemerintah Kota Bekasi untuk memantau kehadiran pegawai secara digital.
Dalam arahannya saat memimpin apel pagi, Junaedi menegaskan bahwa disiplin merupakan bagian mendasar dari tanggung jawab ASN sebagai pelayan publik.
“Tadi saya lihat masih ada sekitar 300-an yang tidak absen. Kita ini dewasa, punya tanggung jawab. Malu dilihat orang luar kalau kita harus dipanggil-panggil terus untuk baris,” ujar Junaedi di hadapan peserta apel.
Menurut Junaedi, persoalan rendahnya disiplin ASN bukan pertama kali terjadi. Ia mengungkapkan bahwa angka pegawai yang tidak mengikuti absensi saat apel pagi kerap berada di kisaran 300 hingga 500 orang.
Kondisi tersebut dinilai mencoreng citra birokrasi dan menunjukkan masih perlunya peningkatan kesadaran pegawai terhadap aturan kerja.
Apel pagi sendiri merupakan bagian dari mekanisme pembinaan disiplin ASN sekaligus sarana koordinasi internal pemerintahan.
Karena itu, ketidakhadiran pegawai tanpa alasan yang jelas dianggap dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik dan efektivitas kerja pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Junaedi juga menyinggung pentingnya menjaga konsistensi kerja demi mempertahankan stabilitas kesejahteraan pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Menurutnya, kesejahteraan ASN tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga dipengaruhi oleh kinerja dan kedisiplinan seluruh pegawai.
“Kita ingin mempertahankan TPP dan kesejahteraan, tapi itu semua adalah kerja bersama. Jangan sampai kondisi yang sudah stabil ini terganggu karena ketidakkonsistenan kita sendiri,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa disiplin ASN memiliki hubungan langsung dengan kepercayaan publik terhadap birokrasi pemerintahan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bekasi, Anjar Budiono, memastikan pihaknya akan segera melakukan validasi terhadap data 300 ASN yang tidak tercatat dalam sistem presensi mobile.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyebab ketidakhadiran, apakah dipicu kendala teknis, keterlambatan, atau benar-benar karena pegawai tidak melakukan absensi.
“Kami akan cek melalui bidang Penilaian Kinerja Aparatur siapa saja yang tidak melakukan presensi. Kami juga akan meminta penjelasan dari kepala OPD masing-masing,” kata Anjar.
Ia menegaskan, sejauh ini sistem presensi mobile Pemerintah Kota Bekasi berjalan normal tanpa gangguan teknis berarti.
Karena itu, dugaan terbesar mengarah pada faktor kedisiplinan personel.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin ASN, terutama terkait kewajiban absensi dan kehadiran kerja.
Anjar menyatakan bahwa ASN yang terbukti sengaja mangkir tanpa alasan sah akan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut mulai dari teguran ringan hingga hukuman disiplin berat, tergantung tingkat pelanggaran dan frekuensi ketidakhadiran.
“Kita akan tegakkan hukuman disiplin. Kalau sudah berkali-kali tidak melakukan presensi mobile tanpa alasan yang sah, tentu akan ada sanksi tegas,” ujarnya.
Persoalan disiplin ASN menjadi salah satu fokus evaluasi Pemerintah Kota Bekasi dalam meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.
Digitalisasi sistem presensi melalui aplikasi mobile sebelumnya diterapkan sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kehadiran pegawai.
Namun, pemerintah daerah menilai keberhasilan sistem tersebut tetap bergantung pada kesadaran dan komitmen ASN dalam menjalankan kewajibannya.
Ke depan, pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai dipastikan akan diperketat, termasuk melalui koordinasi dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pemerintah Kota Bekasi berharap seluruh ASN dapat membangun budaya kerja yang lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
Sebagai pelayan masyarakat, ASN dinilai harus mampu menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan dan etika kerja.
Dengan meningkatnya disiplin pegawai, pemerintah daerah optimistis kualitas pelayanan publik juga akan semakin baik dan mampu memenuhi harapan masyarakat.
Baca Juga
Komentar