Sistem Hukum Pemilu Indonesia Perlu Direformasi, DPR Dorong Kodifikasi hingga Profesionalisasi Penyelenggara
JAKARTA – Indonesia dinilai membutuhkan sistem hukum pemilu yang lebih sederhana, sinkron, modern, dan adaptif terhadap perkembangan demokrasi digital. Reformasi menyeluruh terhadap regulasi pemilu dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat legitimasi pemerintahan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses elektoral nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan mengenai evaluasi sistem pemilu nasional yang kini menjadi perhatian DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Evaluasi dilakukan menyusul kompleksitas penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, termasuk penyesuaian desain pemilu nasional dan daerah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa keberhasilan pemilu modern tidak lagi hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari integritas keseluruhan sistem hukum dan tata kelola pemilu.
“Di era demokrasi modern, keberhasilan pemilu tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari integritas sistem secara keseluruhan,” ujar Rifqinizamy saat menjadi keynote speaker dalam Penataran Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, kompleksitas regulasi pemilu di Indonesia saat ini membutuhkan harmonisasi dan penyederhanaan yang serius. Regulasi pemilu tersebar dalam berbagai aturan mulai dari UUD 1945, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, kode etik penyelenggara hingga putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
“Kompleksitas ini menuntut harmonisasi dan simplifikasi,” tegasnya.
Enam Tantangan Besar Pemilu Indonesia
Komisi II DPR RI mencatat sedikitnya enam tantangan utama dalam penyelenggaraan pemilu nasional yang perlu segera dibenahi agar kualitas demokrasi Indonesia semakin baik.
Pertama adalah kompleksitas regulasi yang dinilai membuat sistem pemilu semakin rumit dan berpotensi memunculkan multitafsir dalam implementasi di lapangan.
Kedua, polarisasi politik yang semakin tajam. Kontestasi politik dinilai sering berkembang menjadi konflik sosial berbasis identitas, disinformasi, hingga perpecahan di masyarakat.
“Di tengah polarisasi politik, kampus harus menjadi mercusuar akal sehat,” kata Rifqi.
Ketiga adalah praktik politik uang dan vote buying yang hingga kini masih menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi dan keadilan pemilu.
Keempat, soal netralitas aparatur negara, termasuk ASN, TNI, Polri, perangkat desa, dan birokrasi yang harus steril dari kepentingan politik praktis.
Kelima, tantangan teknologi digital yang di satu sisi membawa manfaat besar, namun di sisi lain memunculkan ancaman berupa hoaks, deepfake, manipulasi opini publik, kampanye hitam, hingga serangan siber.
Keenam, beban kerja penyelenggara pemilu yang dinilai sangat berat sehingga perlu perlindungan kesehatan, penguatan SDM, dan penyederhanaan tahapan teknis penyelenggaraan.
DPR Dorong Kodifikasi Regulasi Pemilu
Sebagai solusi atas berbagai persoalan tersebut, DPR RI mendorong agenda reformasi sistem hukum pemilu secara menyeluruh melalui sejumlah langkah strategis.
Salah satunya adalah kodifikasi regulasi pemilu menuju satu sistem hukum pemilu nasional yang lebih terintegrasi dan sinkron. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih aturan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, DPR juga menyoroti pentingnya penataan desain keserentakan pemilu agar lebih efektif, manusiawi, dan rasional, terutama terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Agenda reformasi lainnya meliputi penguatan sistem kepartaian modern dengan kaderisasi yang lebih kuat dan akuntabel, penyederhanaan tahapan teknis pemilu, serta profesionalisasi penyelenggara melalui peningkatan kapasitas SDM, penguatan etika, dan tata kelola kelembagaan.
Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi perhatian penting. Namun, penggunaan teknologi harus tetap menjamin keamanan data dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Kualitas pemilu akan sangat menentukan kualitas demokrasi, kualitas pemerintahan, legitimasi kekuasaan, dan tingkat kepercayaan publik kepada negara,” ujar Rifqi.
Mahkamah Konstitusi Jadi Penjaga Keadilan Elektoral
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki posisi penting sebagai penegak keadilan elektoral dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu maupun pilkada.
Menurutnya, pemilu merupakan manifestasi kedaulatan rakyat yang menjadi inti demokrasi konstitusional.
“Fungsi MK menjaga konstitusi, demokrasi, dan pelindung hak konstitusional warga negara,” ujar Guntur Hamzah.
Ia menjelaskan, sejumlah pelanggaran yang sering menjadi objek sengketa pemilu antara lain politik uang, penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara, penyalahgunaan bansos, netralitas ASN dan aparat, hingga dugaan ijazah palsu kandidat.
Politik uang, kata Guntur, merupakan salah satu pelanggaran serius yang dapat merusak demokrasi apabila terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Bila pelanggaran TSM terbukti berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilu, MK dapat membatalkan hasil pemilu,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi bahkan dapat menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi peserta pemilu atau memerintahkan pemungutan suara ulang sebagai bentuk koreksi atas pelanggaran yang terjadi.
Kampus Dinilai Punya Peran Strategis
Selain pemerintah dan penyelenggara pemilu, dunia akademik juga dinilai memiliki posisi penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Perguruan tinggi diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari solusi dalam memperkuat sistem demokrasi nasional.
Diskusi dan kajian akademik terkait reformasi sistem pemilu dinilai sangat penting untuk menghasilkan regulasi yang adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan demokrasi modern di era digital.
Dengan berbagai evaluasi yang dilakukan pasca Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024, reformasi sistem hukum pemilu kini menjadi salah satu agenda besar nasional untuk memastikan demokrasi Indonesia semakin matang, sehat, dan berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga
Komentar