Darurat Kekerasan Seksual di Pesantren Disorot DPR, Cucun Minta Pelaku Dihukum Berat dan Korban Dilindungi
JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, termasuk pondok pesantren, telah menjadi alarm darurat nasional yang harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Cucun, kasus-kasus tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga mengancam rasa aman peserta didik yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh selama menempuh pendidikan.
“Ini harus disikapi dengan serius. Darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan termasuk di ponpes, harus ditindak tegas,” ujar Cucun dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Ia menyoroti sejumlah kasus yang kini tengah menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Selain itu, kasus serupa juga mencuat di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melibatkan seorang pengajar sekaligus alumni pondok pesantren dengan dugaan korban sedikitnya 17 santri laki-laki.
Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan masih memerlukan pembenahan serius. Ia menilai negara tidak boleh kalah dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dan peserta didik dari ancaman kekerasan seksual.
Cucun menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan bermartabat.
“Penegakan hukum harus memberi sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, baik di pesantren, perguruan tinggi, maupun sekolah,” katanya.
Selain hukuman tegas bagi pelaku, ia juga meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh. Menurutnya, korban tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga pemulihan fisik dan psikologis agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Hak-hak pemulihan korban juga harus dipenuhi. Penegak hukum bersama instansi terkait harus memberikan perlindungan penuh kepada para korban dan keluarga mereka,” tegasnya.
Sebagai pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Cucun menyebut kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui aspek pidana semata, melainkan juga perlu menyentuh tata kelola lembaga pendidikan.
Ia menilai pesantren memiliki posisi penting sebagai lembaga pembinaan moral dan karakter generasi muda. Oleh sebab itu, seluruh pihak harus menjaga kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan agar tetap menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Dalam upaya pengawasan, DPR RI melalui Komisi VIII dan Komisi X disebut akan memanggil kementerian serta lembaga terkait guna membahas langkah konkret penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Kita akan membahas hal ini untuk mencari solusi darurat kekerasan seksual di lembaga pesantren dan lembaga pendidikan umum,” ujarnya.
Tak hanya itu, DPR juga akan meminta penjelasan terkait standar pembinaan pondok pesantren, terutama yang berkaitan dengan perlindungan santri sebagai bagian dari tata kelola lembaga pendidikan.
Menurut Cucun, perlindungan terhadap santri harus menjadi prioritas utama, setara pentingnya dengan kurikulum pendidikan keagamaan yang selama ini diterapkan di pesantren.
Ia juga menyoroti perlunya sistem pengawasan yang efektif namun tetap menghormati independensi lembaga pendidikan pesantren. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada ruang tertutup yang rawan dimanfaatkan oleh oknum pelaku kekerasan seksual.
“Juga mekanisme pengawasan yang mampu menjangkau ruang-ruang internal pesantren tanpa mengganggu independensi lembaga,” katanya.
Selain pengawasan, DPR mendorong adanya sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses oleh para santri maupun peserta didik. Menurutnya, banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kesulitan melapor karena adanya relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban.
Karena itu, negara harus memastikan tersedianya saluran pelaporan yang benar-benar melindungi korban dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Ia kembali menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak mendapatkan perlindungan dan rasa aman selama menjalani pendidikan. Segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Setiap anak dan peserta didik berhak mendapat perlindungan dan rasa aman. Maka dari itu, kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan, tidak dapat ditoleransi,” tandasnya.
Kasus-kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam beberapa tahun terakhir memang menjadi perhatian serius publik. Selain menimbulkan trauma mendalam bagi korban, peristiwa tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Pemerintah bersama aparat penegak hukum kini didorong untuk memperkuat sistem perlindungan anak, meningkatkan pengawasan di lembaga pendidikan, serta memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan berpihak kepada korban.
Langkah tersebut dinilai penting agar lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak dan peserta didik.
Baca Juga
Komentar