Terbaru Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya Berhasil Mediasi Kasus PHK, Hak Pekerja Dipenuhi
JAKARTA – Polda Metro Jaya terus memperkuat pelayanan publik melalui pembentukan Desk Ketenagakerjaan sebagai ruang respons dan fasilitasi penyelesaian persoalan tenaga kerja. Langkah tersebut kembali terlihat dalam mediasi kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang berhasil diselesaikan secara damai dengan pemenuhan hak pekerja.
Mediasi dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya antara pelapor berinisial SRB dan pihak perusahaan terlapor. Proses tersebut turut didampingi penasihat hukum masing-masing pihak guna memastikan penyelesaian berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Anton Hermawan, menjelaskan bahwa mediasi menjadi bagian dari pendekatan penyelesaian perkara yang tetap mengedepankan perlindungan hak pekerja.
“Mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara dengan tetap memperhatikan hak-hak pekerja dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anton Hermawan dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini bermula ketika SRB mengaku bekerja di salah satu perusahaan swasta sejak Maret 2024 hingga Juli 2025. Pada Juli 2025, SRB menerima pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun setelah PHK dilakukan, SRB mengaku belum menerima sejumlah hak normatif pekerja. Ia hanya menerima gaji terakhir yang telah dipotong, sementara pesangon dan uang penggantian hak lainnya belum dibayarkan.
Kondisi tersebut kemudian dilaporkan dan masuk dalam proses fasilitasi melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Metro Jaya.
Dalam proses klarifikasi, diketahui SRB mengalami kerugian materiil akibat belum dipenuhinya hak-hak pekerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Perkara ini juga mendapat perhatian dari Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan yang memberikan anjuran agar perusahaan membayarkan hak pekerja kepada SRB sesuai regulasi yang berlaku.
Hak yang dimaksud meliputi:
- Selisih kekurangan upah
- Uang pesangon
- Uang penggantian hak cuti
Anjuran tersebut kemudian menjadi dasar dalam proses mediasi yang difasilitasi kepolisian.
AKBP Anton Hermawan menjelaskan, proses mediasi akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara kedua pihak. Perusahaan terlapor menyetujui pembayaran hak pekerja sesuai anjuran Disnaker Jakarta Selatan.
Pembayaran dilakukan langsung pada saat kesepakatan perdamaian berlangsung.
“Pelapor juga telah membuat dan menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah haknya dikembalikan,” jelas Anton.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kepastian hukum.
Polda Metro Jaya menilai Desk Ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara proporsional dan berkeadilan.
Melalui pendekatan dialogis dan mediasi, aparat kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga memfasilitasi penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Langkah ini dinilai mampu mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan kedua belah pihak.
Polda Metro Jaya juga mengimbau pekerja maupun perusahaan untuk mengedepankan komunikasi dan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Selain itu, penyelesaian melalui mekanisme hukum dan jalur mediasi dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
“Desk Tenaga Kerja diharapkan menjadi ruang pelayanan yang membantu masyarakat memperoleh solusi secara proporsional dan berkeadilan,” demikian imbauan kepolisian.
Kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya perlindungan hak pekerja di tengah dinamika hubungan kerja yang semakin kompleks. Hak normatif seperti pesangon, upah, dan cuti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan.
Dengan adanya fasilitasi dari aparat dan instansi terkait, diharapkan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak.
Baca Juga
Komentar