Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 tersangka diamankan modus melalui media sosial
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan sindikat peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka serta menyita barang bukti tembakau sintetis dengan total berat bruto mencapai 995 gram.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan pemukiman padat wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (27) di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket tembakau sintetis yang disimpan dalam tas selempang dan kantong plastik.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka R mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial W (28) untuk kemudian diedarkan kepada para pemesan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, yakni R (26) dan M (21).
Keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pengendali distribusi, produksi, hingga pembagian wilayah pemasaran di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain dan menemukan berbagai barang bukti pendukung.
Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan paket tembakau sintetis siap edar, bahan produksi, timbangan digital, plastik kemasan, lakban, jeriken berisi cairan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, serta sejumlah telepon genggam.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan, jaringan tersebut menggunakan pola pemasaran melalui media sosial.
Modus yang digunakan yakni sistem mapping, yaitu meletakkan barang pesanan di titik tertentu setelah transaksi dilakukan melalui komunikasi digital.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah membongkar jaringan sindikat peredaran gelap narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis," ujar Indah.
Menurutnya, para pelaku memanfaatkan rumah kontrakan di kawasan padat penduduk untuk menyamarkan aktivitas produksi dan distribusi narkotika.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi juga menemukan jejak digital komunikasi terkait pemesanan bahan baku kimia yang diduga digunakan dalam proses pembuatan tembakau sintetis.
Selain tembakau sintetis seberat 995 gram, polisi turut mengamankan vegetasi herbal sebanyak 850 gram, prekursor, alat produksi, masker produksi, serta perangkat komunikasi yang digunakan dalam aktivitas jaringan tersebut.
Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga
Komentar