TERUNGKAP! Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Eksploitasi Anak dan TPPO di Benhil, Korban Tewas
JAKARTA – Kasus dugaan eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang menewaskan seorang anak berinisial D.
Kasus yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Selain korban meninggal dunia, satu korban lainnya berinisial R masih menjalani perawatan medis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial AV, T alias U, dan WA alias Y.
“Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada 5 Mei 2026,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara dua tersangka lainnya, yakni T dan WA, disebut memiliki peran dalam perekrutan korban sebagai pekerja rumah tangga.
Penyidik mendalami dugaan adanya praktik perekrutan yang mengarah pada eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang. Polisi menilai kasus ini bukan sekadar persoalan ketenagakerjaan, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran pidana serius terhadap hak anak.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena korban diduga masih berada di bawah umur saat direkrut dan dipekerjakan.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Barang bukti tersebut meliputi:
- Dokumen identitas korban
- Perangkat elektronik
- Rekaman DVR CCTV
- Hasil visum et repertum
- Hasil autopsi korban
Seluruh barang bukti saat ini tengah dianalisis untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kronologi lengkap kejadian.
Polda Metro Jaya juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) guna memberikan pendampingan terhadap korban dan saksi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan saksi korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Budi Hermanto.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat sejumlah pasal pidana terkait eksploitasi anak dan perdagangan orang.
Mereka disangkakan melanggar:
- Pasal 446 KUHP
- Pasal 455 KUHP
- Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak
Pasal tersebut berkaitan dengan eksploitasi terhadap anak dan tindakan yang mengakibatkan kerugian serius terhadap korban.
Ancaman hukuman yang dikenakan tergolong berat karena kasus menyangkut perlindungan anak dan dugaan perdagangan manusia.
Sebagai langkah pencegahan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, khususnya pekerja rumah tangga.
Kepolisian menegaskan bahwa pelibatan anak di bawah umur dalam pekerjaan yang bersifat eksploitatif merupakan pelanggaran hukum serius.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO,” imbau kepolisian.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak dari praktik eksploitasi dan perdagangan orang. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penanganan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan melindungi hak-hak anak di Indonesia.
Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari proses penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam jaringan perekrutan pekerja anak tersebut.
Baca Juga
Komentar