TERUNGKAP! Eks Bupati Bekasi Didakwa Terima Suap Rp12,4 M, Proyek Rp107 M Ikut Disorot
BANDUNG – Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah. Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, resmi didakwa menerima suap senilai Rp12,4 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Senin (4/5/2026). Jaksa menyebut keduanya terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Bahwa Terdakwa I Ade Kuswara Kunang bersama-sama dengan Terdakwa II HM Kunang telah menerima hadiah atau janji berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar,” demikian kutipan dakwaan jaksa di persidangan.
Aliran Uang Suap Lewat Perantara
Dalam berkas dakwaan dijelaskan, uang suap tersebut tidak diterima secara langsung, melainkan melalui sejumlah pihak perantara. Rinciannya antara lain:
- Rp1 miliar melalui Kepala Desa Sukadami, Abah Kunang
- Rp3,3 miliar melalui saksi Sugiarto
- Rp5,1 miliar melalui Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai
- Rp2 miliar melalui Rahmat bin Sawin alias Acep
Selain itu, HM Kunang secara terpisah juga didakwa menerima Rp1 miliar dari seseorang bernama Iin Farihin.
Jaksa menilai pola penerimaan ini menunjukkan adanya praktik terstruktur dalam pengumpulan dana yang berkaitan dengan kepentingan proyek pemerintah daerah.
Bermula dari Pilkada 2024
Kasus ini berawal dari dinamika pasca Pilkada Serentak 2024. Pada Desember 2024, seorang pihak bernama Sarjan mengetahui hasil hitung cepat yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang pemilihan Bupati Bekasi periode 2025–2030.
Melihat peluang tersebut, Sarjan kemudian berupaya menjalin komunikasi untuk mendapatkan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ia meminta bantuan Sugiarto agar dapat bertemu langsung dengan Ade Kuswara.
Pertemuan awal berlangsung di sebuah restoran di kawasan Lippo Cikarang. Dalam pertemuan tersebut, Sarjan menyampaikan dukungannya sekaligus keinginan untuk terlibat dalam proyek pembangunan daerah.
Uang Operasional hingga Biaya Umrah
Tak lama setelah pertemuan awal, aliran uang mulai terjadi. Pada 16 Desember 2024, Sarjan menyerahkan uang Rp500 juta melalui Sugiarto kepada Ade Kuswara. Uang tersebut disebut sebagai biaya operasional pelantikan.
Kemudian pada 19 Januari 2025, Sarjan kembali menyerahkan Rp1 miliar, yang menurut dakwaan digunakan untuk membiayai ibadah umrah Ade Kuswara.
Jaksa menilai pemberian tersebut bukan sekadar bantuan biasa, melainkan bagian dari kesepakatan awal untuk mendapatkan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Peran Ayah dalam Pengaturan Proyek
Dalam perjalanan kasus, peran HM Kunang alias Abah Kunang disebut cukup signifikan. Jaksa mengungkap bahwa Ade Kuswara bahkan mengarahkan Sarjan untuk berkoordinasi dengan ayahnya terkait pengaturan proyek.
Abah Kunang diduga menjadi pihak yang mengatur kontraktor yang akan mendapatkan paket pekerjaan di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Bekasi.
Pola ini memperlihatkan adanya dugaan praktik kolusi yang melibatkan keluarga dalam pengambilan keputusan strategis terkait proyek pemerintah.
Proyek Bernilai Rp107 Miliar
Sebagai imbal balik atas pemberian uang tersebut, Sarjan diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan melalui sejumlah perusahaan miliknya, di antaranya:
- PT Zaki Karya Membangun
- CV Mancur Berdikari
- CV Barok Konstruksi
- CV Lor Jaya
- CV Singkil Berkah Anugerah
- PT Tirta Jaya Mandiri
Total nilai kontrak dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp107.656.594.568 atau sekitar Rp107,6 miliar.
Jaksa menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk mengerjakan proyek di berbagai sektor di lingkungan Pemkab Bekasi, bahkan sebagian di antaranya diduga menggunakan perusahaan pinjaman.
Lokasi Transaksi Beragam
Rangkaian penerimaan uang berlangsung di berbagai lokasi sepanjang periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Beberapa tempat yang disebut dalam dakwaan antara lain kawasan Lippo Cikarang, restoran cepat saji di Bekasi, rumah pribadi, kantor Bank BJB Pemkab Bekasi, hingga rest area tol.
Variasi lokasi ini menunjukkan bahwa transaksi dilakukan secara tersebar untuk menghindari kecurigaan, meskipun pada akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik KPK.
Jerat Hukum Berat
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa melanggar Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan suap oleh penyelenggara negara, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat serta kewajiban pengembalian kerugian negara.
Ujian Integritas Kepala Daerah
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait integritas kepala daerah dalam mengelola pemerintahan. Praktik suap yang melibatkan proyek pembangunan dinilai dapat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas pekerjaan maupun penggunaan anggaran.
Pengamat menilai, transparansi dan sistem pengawasan yang kuat menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa terulang di masa depan.
Di sisi lain, penanganan kasus ini oleh KPK diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian, yang akan menentukan sejauh mana keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga
Komentar