Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas, Ini Aturan dan Alasannya
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan larangan bagi seluruh anggotanya untuk melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat sedang menjalankan tugas. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga profesionalitas serta citra institusi di ruang publik.
Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penegasan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran seluruh personel agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial, sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas, serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas.

Selain itu, seluruh anggota juga diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk penggunaan media sosial.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya institusi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan era digital, di mana aktivitas personel di media sosial dapat dengan cepat menjadi sorotan publik.
Meski melarang live streaming saat bertugas, Polri tidak sepenuhnya membatasi penggunaan media sosial oleh anggotanya. Pemanfaatan platform digital tetap diperbolehkan, terutama untuk kepentingan kehumasan dan penyebaran informasi resmi.
Namun, penggunaannya harus berada di bawah koordinasi fungsi Humas Polri agar pesan yang disampaikan tetap terarah dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja dan produktivitas Polri, khususnya dalam fungsi kehumasan. Namun penggunaannya harus terkoordinasi dan tidak dilakukan secara sembarangan oleh anggota saat bertugas,” jelas Johnny.
Di tengah meningkatnya penggunaan media sosial oleh aparat, kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga batas profesional antara tugas kedinasan dan aktivitas pribadi.
Polri berharap seluruh personel dapat lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.
Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa institusi kepolisian terus berbenah dalam menghadapi tantangan era digital, dengan tetap menempatkan profesionalitas sebagai prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas.
Baca Juga
Komentar