Terbaru Motif Pembunuhan ABG di Nabire Terungkap, Korban Dibakar Mantan Pacar Usai Diancam Bongkar Aib
NABIRE – Kepolisian Resor (Polres) Nabire berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial CK (15) yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tubuh terbakar di Jalan Waroki, dekat Pantai Naikere, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Polisi menyebut pelaku merupakan mantan pacar korban berinisial A (14) yang diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.
Korban ditemukan warga pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Saat ditemukan, kondisi jenazah mengalami luka bakar berat sehingga identitas korban sempat tidak diketahui.
Wakapolres Nabire, Kompol Piter Kendek, mengatakan Tim Identifikasi Polres Nabire segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit untuk kepentingan identifikasi.
Menurutnya, proses identifikasi mengalami kendala karena bagian wajah korban hangus terbakar. Polisi kemudian menggunakan metode identifikasi sidik jari serta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) hingga akhirnya keluarga korban memastikan identitas korban.
Setelah identitas korban diketahui, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Salah satu petunjuk penting berasal dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban bersama seorang laki-laki sebelum peristiwa terjadi. Berdasarkan bukti tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kompol Piter mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dan pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara sejak Mei 2026. Dalam hubungan tersebut, keduanya disebut pernah melakukan hubungan intim atas dasar kesepakatan bersama.
Namun hubungan mereka berakhir pada Juni 2026 setelah pelaku diketahui menjalin kedekatan dengan perempuan lain.
Menurut penyidik, setelah hubungan berakhir korban mengancam akan memberitahukan kepada orang tua pelaku mengenai hubungan pribadi mereka sebelumnya. Ancaman tersebut diduga membuat pelaku merasa takut sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban.
Polisi menyebut pelaku sempat memblokir nomor WhatsApp korban. Akan tetapi komunikasi kembali terjalin setelah korban meminta bertemu untuk terakhir kalinya.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diduga telah mempersiapkan sejumlah barang, termasuk sebilah pisau dapur dan sebotol minyak tanah yang disimpan di dalam jok sepeda motornya.
Saat bertemu, korban sempat menolak naik ke sepeda motor pelaku karena melihat adanya pisau. Pelaku kemudian membuang pisau tersebut sehingga korban merasa tidak lagi berada dalam ancaman dan kembali mendekati pelaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, di lokasi yang sepi pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke area semak-semak. Polisi menduga pelaku kemudian mencekik korban hingga tidak berdaya.
Setelah korban tidak lagi melakukan perlawanan, pelaku diduga menyiramkan minyak tanah ke tubuh korban sebelum membakar korban menggunakan korek api yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Penyidik menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
Atas dasar alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang berlaku di Indonesia.
Kompol Piter Kendek menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
Catatan Redaksi: Karena pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur, identitas lengkap keduanya tidak dipublikasikan sesuai prinsip perlindungan anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga
Komentar