Terbaru Mendes Yandri Minta Masyarakat Waspadai Konten Medsos yang Menyesatkan
JAKARTA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto membantah keras beredarnya konten di media sosial yang menampilkan sosok menyerupai dirinya dengan narasi bahwa pemerintah melarang pendirian kios maupun toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Yandri menegaskan informasi tersebut adalah hoaks dan tidak pernah disampaikan olehnya.
Pernyataan itu disampaikan Yandri menyusul maraknya penyebaran video di sejumlah platform media sosial yang memuat informasi menyesatkan mengenai kebijakan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, narasi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan memicu kesalahpahaman terhadap program pemerintah.
"Pernyataan menyesatkan ini diunggah di TikTok dengan akun PETUNG dan akun lainnya. Saya tidak pernah memberikan pernyataan itu, oleh karenanya masyarakat jangan percaya dengan informasi menyesatkan dan tidak berdasar itu," ujar Yandri Susanto, Jumat (31/7/2026).
Dalam konten yang beredar, disebutkan bahwa pemerintah melarang pendirian kios dan toko kelontong dalam radius dua kilometer dari Koperasi Desa Merah Putih. Bahkan, narasi tersebut juga mengklaim bahwa warung yang telah berdiri diwajibkan pindah atau akan dikenai sanksi denda.
Selain itu, beredar pula informasi yang menyebut pemerintah akan menutup warung dan toko milik masyarakat demi memberikan ruang usaha kepada Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Menurut Yandri, seluruh narasi tersebut tidak benar dan sama sekali tidak memiliki dasar kebijakan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa video yang beredar diduga dibuat menggunakan teknologi digital terkini sehingga menampilkan sosok yang sangat mirip dirinya seolah-olah sedang menyampaikan pernyataan tersebut. Meski demikian, Yandri memastikan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang beredar dalam video tersebut.
"Konten itu tidak benar, menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saya tegaskan isinya di luar dari tanggung jawab Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," tegasnya.
Yandri mengatakan penyebaran informasi palsu seperti itu dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah, khususnya pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini terus didorong sebagai salah satu upaya memperkuat perekonomian desa.
Karena itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memutuskan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan maupun memproduksi konten tersebut. Laporan telah disampaikan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yandri, langkah hukum tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku penyebaran hoaks.
Ia menilai penyebaran konten provokatif tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat serta mengganggu stabilitas nasional apabila dibiarkan terus berkembang.
Mendes PDT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Masyarakat diminta memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah maupun sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Selalu gunakan prinsip 'Saring sebelum Sharing' dan verifikasi informasi atau kabar melalui saluran resmi Pemerintah," ujar Yandri.
Sementara itu, Penasehat Menteri Desa Bidang Hukum, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Juanda, Pasal 45A ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 45A ayat (2) juga mengatur sanksi terhadap setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang mengandung unsur hasutan, ajakan, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, maupun kondisi disabilitas.
Untuk pelanggaran tersebut, pelaku juga terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru UU ITE.
Pemerintah berharap masyarakat semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya. Di era perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), berbagai konten digital dapat dimanipulasi sehingga tampak seolah-olah berasal dari tokoh atau pejabat tertentu.
Karena itu, masyarakat diminta selalu mengutamakan verifikasi informasi melalui situs resmi kementerian, akun media sosial resmi pemerintah, maupun sumber informasi kredibel sebelum mempercayai atau membagikan sebuah konten.
Melalui langkah hukum yang telah ditempuh, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berharap penyebaran hoaks yang mencatut nama Menteri Desa dapat segera dihentikan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai fakta.
Baca Juga
Komentar