Terbaru Putusan MK Soal Anggaran Pendidikan untuk MBG Disorot, Larangan Baru Berlaku 2028
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara pengujian materiil terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026. Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, sementara perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 dan 55/PUU-XXIV/2026 juga menjadi bagian dari rangkaian pengujian terkait kebijakan tersebut.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 memiliki makna konstitusional bersyarat.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menyampaikan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG hanya dapat berlaku dalam konteks APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
"Sepanjang dimaknai, hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026, sehingga untuk APBN tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan," ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (30/7/2026).
Meski mengabulkan sebagian permohonan, putusan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai MK belum memberikan perlindungan penuh terhadap anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Kelompok MBG Watch menjadi salah satu pihak yang menyampaikan kritik terhadap putusan tersebut. Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Muhamad Saleh mengatakan pihaknya kecewa karena MK masih memberikan ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG hingga dua tahun mendatang.
Menurut Saleh, meskipun MK telah menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen merupakan kewajiban konstitusional (mandatory spending) dan program MBG tidak boleh menggunakan anggaran tersebut, penerapan larangan baru berlaku dalam APBN Tahun 2028.
"Sehingga masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan," kata Saleh.
Ia menilai sikap MK dalam perkara tersebut belum cukup tegas dalam memberikan batas perlindungan terhadap anggaran pendidikan. Menurutnya, keputusan yang memberikan masa transisi dua tahun berpotensi membuka ruang pengalihan fungsi anggaran pendidikan untuk program lain dengan alasan sebagai prioritas pemerintah.
Saleh menyebut pemenuhan gizi anak merupakan tujuan penting yang harus didukung negara. Namun, menurutnya, pencapaian tujuan tersebut tidak boleh dilakukan dengan mengurangi hak konstitusional masyarakat terhadap pendidikan berkualitas.
"Tujuan itu tidak boleh dicapai dengan mengorbankan hak konstitusional lain yang sama pentingnya yaitu hak atas pendidikan yang berkualitas. Keduanya merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi secara bersamaan," ujarnya.
Ia juga menilai putusan MK berpotensi memberikan legitimasi terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG hingga mendekati Pemilu 2029. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat melemahkan fungsi MK sebagai lembaga penjaga konstitusi dan perlindungan hak warga negara.
Sementara itu, anggota MBG Watch Mike Verawati berpandangan bahwa putusan MK menunjukkan adanya pemaknaan yang terlalu sempit terhadap amanat konstitusi mengenai tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurutnya, program pemenuhan gizi tidak dapat disamakan secara langsung dengan program pendidikan karena keduanya memiliki mandat yang berbeda.
"Dengan putusan ini maka ruang untuk mengambil alokasi anggaran pendidikan untuk kepentingan MBG akan terus berjalan sampai Tahun 2027," ujar Mike.
Hal senada disampaikan anggota MBG Watch lainnya, Irma Hidayana. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan MK belum mampu membedakan secara jelas antara sektor gizi dan pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Kami, lagi-lagi semakin kehilangan kepercayaan kepada lembaga tinggi negara ini," kata Irma.
Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah juga mengingatkan masyarakat bahwa larangan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG baru berlaku pada APBN 2028. Artinya, selama 2026 hingga 2027 masih terdapat kemungkinan anggaran pendidikan digunakan untuk mendukung program tersebut.
Menurut Isnawati, dana pendidikan seharusnya lebih difokuskan untuk memperkuat kualitas sekolah, meningkatkan kesejahteraan guru, memperbaiki fasilitas pendidikan, serta meningkatkan kualitas pembelajaran.
Ia juga mengingatkan adanya risiko pemborosan anggaran apabila pelaksanaan program MBG tidak memiliki pengawasan yang kuat.
"Yang dibutuhkan bukan sekadar penghentian tahun 2028, tapi langkah cepat untuk menyelamatkan anggaran pendidikan. Setiap tahun penundaan berarti semakin besar dana pendidikan yang berpotensi tergerus dan semakin besar pula kesempatan yang hilang untuk memperbaiki mutu pendidikan Indonesia," tegasnya.
Sekretaris Jenderal SERUNI, Triana K. Wardani, menilai konstitusi harus menjadi batas utama dalam memastikan pemerintah menjalankan kewajiban terhadap hak-hak rakyat.
Menurutnya, ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program di luar mandat pendidikan, maka yang dipertaruhkan adalah hak konstitusional jutaan warga negara.
"MK bukan sekadar penjaga teks konstitusi, tetapi benteng yang mencegah setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.
Di sisi lain, Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia menilai putusan MK memberikan kepastian bahwa program MBG tidak boleh menjadi bagian permanen dari anggaran pendidikan.
Anggota koalisi sekaligus kuasa hukum pemohon perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, mendesak pemerintah dan DPR segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan perubahan struktur APBN.
"Kami mendesak Pemerintah dan DPR segera mematuhi dan menindaklanjuti putusan ini dengan segera mengubah struktur APBN," kata Daniel.
Koalisi juga menyoroti kondisi pendidikan nasional yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesejahteraan guru, keterbatasan sarana prasarana sekolah, hingga akses pendidikan bagi masyarakat.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya menegaskan negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh hak pendidikan dasar dan pemerintah harus memenuhi kewajiban pendanaan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Namun, keputusan mengenai pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada 2028 masih menjadi polemik.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengaku kecewa karena pemisahan tersebut tidak langsung diberlakukan pada APBN berikutnya.
"Sebenarnya kami para guru cukup kecewa, sebab MBG telah berdampak langsung pada kesejahteraan dan kepastian karier guru. Sampai kapan guru-guru honorer dan guru PPPK paruh waktu yang selama ini digaji tidak manusiawi harus menunggu," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pemohon yang berprofesi sebagai guru di Karawang, Reza Sudrajat, meminta pemerintah dan DPR tidak menunggu hingga dua tahun untuk menjalankan putusan MK.
Menurutnya, program MBG seharusnya segera dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan agar tidak mengganggu pemenuhan hak pendidikan masyarakat.
"Bila tidak segera dilaksanakan, maka pemerintah telah menghindari amanat konstitusi dan mengabaikan kesejahteraan guru," tegas Reza.
Putusan MK tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua agenda besar pemerintah, yakni pemenuhan gizi masyarakat melalui program MBG dan kewajiban negara dalam menjamin anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Perdebatan mengenai keseimbangan kedua kebijakan tersebut diperkirakan masih akan berlanjut dalam pembahasan kebijakan anggaran nasional ke depan.
Baca Juga
Komentar