Gugatan UU Polri Bergulir di MK, Aktivitas Kritik Pemerintah Dinilai Bisa Dikategorikan Gangguan Ketertiban
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materi terhadap frasa “gangguan ketertiban” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Gugatan tersebut diajukan empat mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang menilai norma tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran berlebihan dan mengancam kebebasan sipil warga negara.
Sidang pendahuluan perkara Nomor 155/PUU-XIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Kamis (7/5/2026). Para pemohon terdiri dari Isma Maulana Ihsan, Yanuar Atha Prabowo, Riyan Zainur Anwar, dan Guntur Ponco.
Dalam permohonannya, para mahasiswa tersebut mempersoalkan penggunaan frasa “gangguan ketertiban” yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Mereka menilai ketentuan itu berpotensi digunakan untuk menafsirkan berbagai aktivitas masyarakat sebagai bentuk gangguan ketertiban umum, termasuk penyampaian pendapat di muka umum, diskusi akademik, advokasi kebijakan publik, penelitian lapangan, hingga kritik terhadap pemerintah.
Para pemohon menegaskan bahwa mereka tidak menggugat kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, mereka meminta agar frasa tersebut dimaknai secara lebih terbatas, proporsional, dan tetap menghormati hak konstitusional warga negara.
“Tidak adanya batasan yang jelas dari frasa tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang subjektif dan berlebihan oleh aparat penegak hukum,” demikian dalil permohonan yang dibacakan dalam persidangan.
Menurut para pemohon, kondisi itu dapat berdampak pada pembatasan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka menilai norma dalam UU Polri tersebut membuka ruang bagi aparat untuk mengategorikan aktivitas demokratis sebagai bentuk gangguan ketertiban, padahal kegiatan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam negara demokrasi.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa “gangguan ketertiban” dalam Pasal 14 ayat (1) huruf (i) UU Polri beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara terbatas.
Para pemohon mengusulkan agar frasa tersebut dimaknai sebagai:
“Gangguan yang secara nyata menimbulkan ancaman terhadap kedaulatan negara, keselamatan jiwa, kekerasan fisik, kerusakan harta benda, gangguan serius terhadap fasilitas umum atau keadaan lain yang secara objektif membahayakan ketertiban umum dan tetap memperhatikan proporsionalitas serta humanisme presisi kepolisian.”
Selain itu, mereka meminta MK menegaskan bahwa frasa tersebut tidak dapat diterapkan kepada warga negara yang sedang menjalankan hak konstitusional untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat secara damai.
Dalam persidangan, majelis hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperbaiki sistematika permohonan, khususnya terkait uraian kerugian konstitusional masing-masing pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.
Menurut Arsul, penjelasan mengenai kerugian konstitusional perlu diperinci agar hubungan antara norma yang diuji dan dampak yang dialami para pemohon menjadi lebih jelas.
“Kalau itu sama, bisa dijelaskan dalam satu uraian saja dan tidak perlu masing-masing,” ujar Arsul dalam persidangan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi mengenai hubungan sebab akibat antara keberlakuan norma dengan kerugian konstitusional yang mereka alami.
Ridwan menyarankan agar para pemohon mempelajari putusan-putusan Mahkamah sebelumnya yang berkaitan dengan pengujian norma serupa, sehingga argumentasi hukum yang dibangun menjadi lebih kuat dan sistematis.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya sidang meminta para pemohon membaca secara menyeluruh ketentuan dalam UU Polri, khususnya terkait fungsi dan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Enny, pemohon perlu memperjelas norma yang sesungguhnya hendak diuji agar Mahkamah dapat menilai substansi permohonan secara lebih tepat.
“Harus dipastikan dulu norma mana yang benar-benar dianggap merugikan secara konstitusional,” ujar Enny.
Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum kembali disidangkan pada tahap berikutnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban umum dan perlindungan hak sipil warga negara di ruang demokrasi.
Sejumlah pengamat menilai pengujian norma tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum mengenai batasan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai gangguan ketertiban umum, terutama di era digital ketika aktivitas kritik dan penyampaian pendapat banyak dilakukan melalui media sosial maupun forum publik.
Di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi tindakan anarkis maupun gangguan terhadap fasilitas umum dan keselamatan publik.
Melalui sidang pengujian ini, Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan tafsir konstitusional yang seimbang antara perlindungan hak asasi warga negara dan kebutuhan negara dalam menjaga ketertiban umum secara proporsional.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu sorotan penting dalam dinamika hukum tata negara dan kebebasan sipil di Indonesia pada 2026.
Baca Juga
Komentar