TERUNGKAP! Polri Bergerak Lindungi Film Indonesia dari Pembajakan Digital, Indonesia Masuk 5 Besar Akses Situs Ilegal
JAKARTA — Ancaman pembajakan digital terhadap industri perfilman nasional kembali menjadi sorotan serius. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital, praktik ilegal seperti streaming dan unduhan film bajakan dinilai semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak ekosistem industri kreatif Indonesia.
Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik tercatat mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi terhadap situs pembajakan digital.
Kondisi tersebut mendorong Polri bersama pemerintah, pelaku industri perfilman, akademisi, dan platform digital memperkuat kolaborasi nasional guna melindungi karya anak bangsa sekaligus menjaga keamanan ruang digital.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Divisi Humas Polri bersama Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman” yang digelar di Jakarta.
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk membangun kesamaan persepsi dan langkah bersama dalam menghadapi tantangan pembajakan digital yang terus berkembang seiring meningkatnya konsumsi konten berbasis internet.
Kadivhumas Polri melalui Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual serta melindungi ruang digital sebagai bagian dari ekosistem industri perfilman nasional.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut aparat penegak hukum untuk lebih adaptif dan responsif terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang menyasar industri kreatif.
“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Ia menilai pembajakan digital bukan hanya persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri perfilman nasional, kesejahteraan pekerja kreatif, hingga semangat berkarya generasi muda Indonesia.
Karena itu, Polri membuka ruang kolaborasi lebih luas bersama insan perfilman untuk membangun industri yang sehat, aman, dan mampu bersaing di era digital.
“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.
Selain membahas perlindungan karya digital, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi etika kepolisian dalam industri perfilman agar tercipta hubungan yang konstruktif antara aparat penegak hukum dan insan kreatif.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menjelaskan bahwa kepercayaan publik atau trust menjadi fondasi utama dalam penguatan ekonomi digital nasional.
Untuk mendukung pertumbuhan ekosistem digital yang sehat, pemerintah memperkenalkan strategi pengembangan berbasis konsep 6C yang mencakup Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance.

Menurut Sonny, pembangunan infrastruktur digital harus diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan literasi digital masyarakat agar mampu menghadapi perkembangan teknologi secara positif dan produktif.
Ia juga menilai pembajakan digital menjadi ancaman serius yang dapat menghambat pertumbuhan industri kreatif nasional.
“Pembajakan konten digital tidak hanya merugikan pelaku industri secara ekonomi, tetapi juga melemahkan semangat berkarya dan menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif nasional,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah mendorong platform digital memiliki sistem pengawasan dan pemblokiran yang efektif terhadap penyebaran konten ilegal.
Di sisi lain, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menekankan pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film untuk mencegah kebocoran konten sebelum maupun sesudah perilisan resmi.
Menurutnya, pengamanan industri perfilman harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari perlindungan server, pengelolaan data, sistem distribusi, hingga kontrol akses digital.
“Penanganan digital piracy tidak cukup hanya melalui pemblokiran situs ilegal, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat,” jelas Jeffrey.
Ia menambahkan bahwa masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional serta pentingnya menggunakan konten legal.
Jeffrey juga menjelaskan bahwa regulasi terkait moderasi konten digital saat ini telah diatur melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 terkait kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.
Melalui forum tersebut, seluruh pihak berharap lahir langkah konkret dan berkelanjutan dalam memperkuat perlindungan karya anak bangsa di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem perfilman Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing global.
Baca Juga
Komentar