Kasus Kematian S Naik ke Tahap Penyidikan, Polisi Jadwalkan Ekshumasi 12 Agustus
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan perkara kematian S ke tahap penyidikan. Polisi juga menjadwalkan ekshumasi terhadap jenazah korban pada Rabu (12/8/2026) untuk membantu mengungkap penyebab kematian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, perkara tersebut ditangani berdasarkan dua laporan polisi. Laporan pertama berasal dari masyarakat yang disampaikan ke Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat keluarga korban di Polresta Banyumas.
Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penanganan perkara telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Peningkatan status ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut. Penyidik selanjutnya akan mendalami fakta dan bukti hukum untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah ekshumasi terhadap jenazah S. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, di wilayah Banyumas.
Kombes Iman mengatakan ekshumasi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengetahui penyebab kematian korban secara lebih jelas.
“Mudah-mudahan dari hasil ekshumasi kami dapat menemukan dan menyimpulkan penyebab kematian yang bersangkutan,” katanya.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, polisi telah meminta keterangan dari 24 saksi. Penyidik juga akan kembali meminta keterangan dari pihak keluarga ketika tim berada di Banyumas.
Keterangan para saksi tersebut akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan forensik dan alat bukti lainnya untuk membangun rangkaian fakta hukum dalam perkara tersebut.
Kombes Iman menegaskan, proses penyidikan akan difokuskan pada pencarian fakta dan bukti hukum terkait penyebab kematian korban. Polisi tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti dilakukan.
“Laporan polisi yang kami terima memuat dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana. Selanjutnya, penyidik akan berfokus pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Setiap informasi dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca Juga
Komentar