Tawuran di Jatiasih Bekasi Viral, 8 Remaja Diamankan Polisi, 1 Korban Dirawat di Rumah Sakit
Bekasi – Aksi tawuran dua kelompok remaja di Jalan Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tawuran terjadi pada Kamis (17/9/2026). Dalam video yang beredar, sejumlah remaja terlihat mengayunkan senjata tajam bersama kelompoknya saat terlibat bentrokan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami telah mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dua orang telah dewasa dan enam lainnya masih berusia anak. Di antara mereka terdapat pelajar,” kata Verdika dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan bahwa ajakan untuk melakukan tawuran disampaikan melalui media sosial sebelum kedua kelompok bertemu di lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ajakan tawuran disampaikan melalui media sosial sebelum kedua kelompok bertemu di lokasi,” jelas Verdika.
Setelah sepakat bertemu, kedua kelompok disebut membawa senjata masing-masing. Polisi menemukan sejumlah anak yang diduga membawa senjata tajam ketika tawuran berlangsung.
Menurut penyidik, terdapat dua anak yang diduga menggunakan celurit dalam bentrokan tersebut. Senjata itu disebut mengenai bagian pinggang belakang dan tangan korban.
“Peran pihak lain berbeda-beda, mulai dari membawa senjata tajam dan ikut dalam tawuran hingga merekam kejadian serta menyimpan celurit setelahnya,” ujar Verdika.
Akibat aksi tersebut, satu orang mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Delapan orang yang diamankan polisi tidak ditangkap dalam satu lokasi dan waktu yang sama. Penindakan dilakukan secara bertahap sejak Senin (21/9/2026) di sejumlah wilayah Kota Bekasi.
MF diamankan sekitar pukul 22.12 WIB di wilayah Jatiasih, kemudian RH ditangkap sekitar pukul 23.05 WIB di wilayah Pondok Melati.
Pada Selasa (22/9/2026), polisi kembali mengamankan sejumlah orang. AE ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Gede, kemudian I sekitar pukul 12.00 WIB di Jatiasih.
Selanjutnya, MAG diamankan sekitar pukul 14.20 WIB di Pondok Melati, MKA sekitar pukul 15.30 WIB di Pondok Gede, dan MFD sekitar pukul 17.20 WIB di Pondok Melati. FA juga diamankan pada hari yang sama di wilayah Pondok Gede.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tawuran. Barang bukti yang diamankan terdiri atas satu unit sepeda motor, dua bilah celurit, tiga telepon genggam, serta satu setel pakaian berwarna biru.
Penyidik masih memeriksa barang-barang tersebut untuk melengkapi rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan peran masing-masing orang yang diamankan.
Polisi juga masih menelusuri pihak yang diduga mengajak kedua kelompok untuk bertemu serta orang yang diduga menyediakan senjata tajam sebelum tawuran terjadi.
“Kami mendalami siapa saja yang berperan sebelum tawuran terjadi. Khusus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” kata Verdika.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk peran masing-masing dalam perencanaan hingga terjadinya tawuran di Jalan Cikunir, Jatiasih.
Baca Juga
Komentar