Polisi Tangkap Mobilisator Pelajar di Bekasi, Diduga Sebar Ajakan Aksi Rusuh Lewat Grup Medsos
KOTA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial F (23) alias Batak yang diduga berperan sebagai mobilisator pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.
F ditangkap polisi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami aktivitas komunikasi di media sosial yang diduga digunakan untuk menghimpun dan mengarahkan peserta aksi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan F diduga mengirimkan pesan ajakan kepada pelajar melalui akun media sosial @panjatek400bob.
Pesan tersebut disebarkan ke sebuah grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Dalam percakapan grup, penyidik juga menemukan pembahasan mengenai lokasi berkumpul serta rencana pergerakan peserta.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika.
Polisi Temukan Pesan Ajakan Membawa Molotov
Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah pesan yang berisi seruan melakukan tindakan kekerasan.
Pesan tersebut antara lain memuat ajakan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, hingga merusak fasilitas umum.
Penyidik kemudian mencocokkan percakapan tersebut dengan data digital yang ditemukan pada telepon genggam serta akun terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk menguraikan rangkaian komunikasi sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran pesan tersebut.
Polisi juga masih menelusuri pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif dalam rangkaian komunikasi tersebut.
Polisi Sita Senjata Tajam
Selain bukti digital, polisi turut menyita satu senjata tajam yang disebut berada dalam penguasaan F.
Penyidik masih menelusuri asal senjata tajam tersebut serta kaitannya dengan rencana aksi yang sedang didalami.
F kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam perkara dugaan ajakan menggerakkan pelajar untuk melakukan aksi yang mengarah pada kekerasan, F disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 247 memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan. Sementara Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Terkait dugaan penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Ingatkan Pelajar Tak Ikuti Ajakan Berbahaya
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa pelajar tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum,” kata Putu Kholis.
Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak mengikuti maupun meneruskan pesan ajakan yang mengarah pada tindakan kekerasan.
“Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Polres Metro Bekasi Kota masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri akun lain yang diduga terlibat dalam penyebaran pesan serta rangkaian komunikasi yang berkaitan dengan rencana aksi.
Baca Juga
Komentar