SKCK Bakal Bisa Dicetak Mandiri Mulai 2027, Polri Uji Mesin ATM di Jakarta
JAKARTA – Polri mendorong transformasi layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga. Salah satu inovasi yang tengah disiapkan adalah pencetakan SKCK secara mandiri tanpa pemohon harus datang ke kantor polisi.
Rencana tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) dan Joint Commitment bertajuk “Transformasi Ekosistem Tata Kelola Layanan SKCK Terintegrasi dalam Mendukung Integrasi Pelayanan Publik Nasional Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Direktur Keamanan Khusus (Dirkamsus) Baintelkam Polri Brigjen Pol. Antonius Dwi Hendro Sunarko mengatakan, layanan SKCK secara penuh telah diterapkan secara maksimal sejak 2025 dan terus dikembangkan melalui integrasi sejumlah basis data kementerian/lembaga.
Menurut Antonius, layanan SKCK Polri saat ini telah terhubung dengan sejumlah sistem pemerintahan dan layanan publik. Integrasi tersebut mencakup data Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim dan BPJS.
“Di SKCK Polri ini kita sudah masuk di super app. Data yang sudah terkoneksi antara lain Dukcapil, Ditjen Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS. Ke depan pasti akan bergabung dengan yang lain-lainnya,” ujar Antonius.
Integrasi data tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menyederhanakan proses pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi. Pemohon diharapkan dapat mengakses layanan SKCK secara lebih mudah melalui sistem digital.
Polri Siapkan Cetak SKCK Tanpa ke Kantor Polisi
Salah satu konsep yang tengah dikembangkan adalah pencetakan SKCK secara mandiri. Dengan mekanisme tersebut, pemohon nantinya tidak perlu datang langsung ke kantor polisi hanya untuk mencetak dokumen.
Antonius menjelaskan, konsep tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan SKCK secara penuh berbasis daring.
“Roh dari SKCK full online ini adalah menghilangkan pertemuan antara pemohon dengan petugas kepolisian,” katanya.
Menurut dia, pencetakan blanko SKCK nantinya dapat dilakukan di lokasi tertentu dengan memanfaatkan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan dari sistem.
“Pada saat pencetakan blanko SKCK, bisa di mana saja. Tidak perlu datang ke kantor polisi, cukup dengan aplikasi SKCK online dan barcode yang dihasilkan,” jelas Antonius.
Namun, mekanisme tersebut belum diterapkan secara luas. Polri saat ini masih melakukan uji coba untuk melihat kesiapan sistem dan perangkat pendukung.
Uji coba pencetakan mandiri dilakukan menggunakan 10 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jakarta. Hasil pengujian tersebut akan menjadi bahan pengembangan layanan berikutnya.
Polri menargetkan konsep pencetakan mandiri dapat dikembangkan mulai 2027. Penerapannya tetap mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur dan aspek teknis lainnya.
Komdigi Dorong Integrasi Layanan Nasional
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Dr. Ir. Ismail, M.T. mengapresiasi langkah Baintelkam Polri dalam mendorong integrasi layanan SKCK dengan ekosistem pelayanan publik nasional.
Menurut Ismail, integrasi tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena SKCK merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan pelayanan publik.
“Inisiatif yang dilakukan oleh Baintelkam Polri ini merupakan sebuah inisiatif untuk mengolaborasikan dan mengintegrasikan layanan SKCK yang merupakan salah satu layanan dasar bagi masyarakat, agar masyarakat dimudahkan ke depan,” ujar Ismail.
Dari sisi teknologi, Ismail mengatakan pemerintah telah memiliki sejumlah solusi untuk mendukung integrasi data antarkementerian dan lembaga.
Meski demikian, menurutnya, tantangan berikutnya bukan hanya berkaitan dengan teknologi. Kolaborasi dan pola pikir antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi.
“Semangat yang sama, yaitu menjadi abdi masyarakat, pelayan masyarakat. Sehingga pengintegrasian itu akan mengubah jargon kami, saya, dari masing-masing kementerian/lembaga menjadi jargon kita,” katanya.
FGD tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya BPJS, Kementerian Ketenagakerjaan, Komdigi dan Kementerian PANRB.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Joint Commitment sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung transformasi dan integrasi tata kelola layanan SKCK.
Melalui digitalisasi dan integrasi data, Polri menargetkan pelayanan SKCK dapat menjadi semakin mudah dan transparan. Sementara rencana pencetakan mandiri mulai 2027 masih bergantung pada hasil pengembangan serta kesiapan jaringan dan infrastruktur pendukung.
Baca Juga
Komentar