Tawuran di Jatiasih Bekasi Viral, Dua Pelaku Diduga Bacok Korban Pakai Celurit
KOTA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua remaja yang diduga terlibat tawuran hingga menyebabkan seorang pemuda mengalami luka akibat senjata tajam. Aksi tawuran tersebut terjadi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, dan videonya sempat beredar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban berinisial M, berusia 18 tahun. Ia mengalami luka akibat serangan senjata tajam dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kami telah menangkap dua orang tersangka dan enam anak yang berkonflik dengan hukum. Empat di antaranya masih bersekolah,” kata Verdika kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).
Dengan demikian, polisi mengamankan total delapan orang dalam penanganan perkara tawuran tersebut. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
Para pelaku dan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Pondok Gede.
Tawuran Diatur Lewat Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa komunikasi antarkelompok dilakukan melalui media sosial.
Komunikasi tersebut digunakan untuk mengatur pertemuan antarkelompok sebelum tawuran berlangsung.
Saat kedua kelompok bertemu, bentrokan kemudian terjadi di kawasan Jalan Raya Cikunir.
Dalam peristiwa tersebut, korban M diduga menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam.
“Saat tawuran berlangsung, para tersangka menyerang korban hingga mengalami luka bacok di bagian belakang pinggang,” ujar Verdika.
Korban disebut diserang menggunakan celurit. Akibat luka yang dialaminya, korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Polisi Amankan Dua Celurit
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tawuran tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah celurit, satu unit sepeda motor, serta tiga telepon genggam.
Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga digunakan saat peristiwa tawuran berlangsung.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam bentrokan.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap komunikasi melalui media sosial yang digunakan untuk mengatur pertemuan antarkelompok.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan proses hukum terhadap dua tersangka dan enam anak yang berkonflik dengan hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara tersebut menjadi perhatian setelah aksi tawuran di Jalan Raya Cikunir terekam dan menyebar di media sosial, sementara polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam insiden tersebut.
Baca Juga
Komentar