Hari Ini Polda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Curas Nasabah Bank, Rampas Rp30 Juta
JAKARTA – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjalankan aksi dengan mengintai dan membuntuti nasabah bank.
Dalam salah satu aksinya, komplotan tersebut merampas uang korban sebesar Rp30 juta dan diduga melukai korban menggunakan senjata tajam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, keenam tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan.
“Enam orang pelaku telah kami tangkap. Saat ini keenam tersangka menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Iman di Lobi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Dalam proses penangkapan, dua dari enam tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak tiga kali dengan modus serupa. Aksi tersebut disebut terjadi di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Jakarta Timur.
Namun, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah perkara lainnya.
Modus yang digunakan komplotan tersebut dilakukan secara berkelompok dengan pembagian peran. Salah satu pelaku bertugas mengamati calon korban yang baru saja mengambil uang di bank.
Setelah menemukan sasaran, informasi mengenai korban kemudian disampaikan kepada pelaku lain yang telah bersiaga. Korban selanjutnya dibuntuti menggunakan sepeda motor hingga para pelaku menemukan lokasi yang dinilai memungkinkan untuk melakukan perampasan.
“Seluruh pelaku yang berperan mulai dari mengamati, mengikuti, hingga menjadi eksekutor telah kami amankan. Pada aksi terakhir, para pelaku mengambil uang korban sebesar Rp30 juta,” jelas Kombes Iman.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya empat sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta senjata tajam yang digunakan saat beraksi.
Keenam tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Iman.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya setelah melakukan transaksi atau mengambil uang dalam jumlah besar dari bank.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana juga diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga
Komentar