Breaking Polsek Sawah Besar Tangani Penganiayaan WNA Nigeria hingga Korban WNA Kamerun Meninggal
JAKARTA – Polsek Sawah Besar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CC terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan WNA asal Kamerun berinisial YF meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, kawasan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengidentifikasi saksi serta melakukan penyelidikan awal untuk mengetahui rangkaian peristiwa.
“Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi,” ujar Kombes Reynold, Senin (10/8/2026).
Sekitar 15 menit setelah kejadian, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sawah Besar berhasil mengamankan CC di sekitar Jalan Krekot I. Lokasi penangkapan tidak jauh dari tempat kejadian.
CC kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga berawal dari persoalan utang piutang antara korban dan tersangka.
Korban disebut meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada Maret 2026 untuk keperluan usaha. Keduanya disebut memiliki kesepakatan bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Persoalan tersebut diduga kemudian berkembang menjadi perselisihan hingga berujung pada perkelahian. Namun, penyidik masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian dan faktor yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” jelas Reynold.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Penyidik juga mengamankan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian sebagai bagian dari barang bukti.
Pemeriksaan terhadap tersangka serta pendalaman alat bukti masih dilakukan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, tersangka CC disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Polsek Sawah Besar memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh.
Baca Juga
Komentar