Operasi Nila Jaya Bekasi 2026 Ungkap 74 Tersangka, Polisi Sita 49 Ribu Obat Keras
BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat-obatan keras melalui Operasi Nila Jaya yang berlangsung pada 9 hingga 23 September 2026.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, dalam operasi tersebut polisi menindaklanjuti 57 laporan polisi yang berasal dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) awal.
Dari 11 TKP tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan melalui penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan enam TKP pengembangan yang berkaitan dengan perkara yang ditangani.
Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 74 tersangka. Menurut Davis, seluruh tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut berusia di atas umur.
Barang bukti yang diamankan mencapai 49.119 butir obat keras. Barang tersebut terdiri dari kramadol, heximer, dan hexibenidil yang termasuk dalam daftar obat keras.
Selain obat keras, petugas turut mengamankan 2.273 gram sagu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta cairan sitin sebanyak 75 mililiter.
AKBP Davis mengatakan, berdasarkan total narkotika dan obat-obatan yang diamankan, pengungkapan tersebut diperkirakan dapat mencegah dampak negatif penyalahgunaan terhadap hampir 70.000 jiwa.
Dalam perkara yang diungkap, polisi menemukan modus transaksi yang rata-rata menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Polisi menyatakan akan terus meningkatkan langkah penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan keras, termasuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Wilayah pengungkapan perkara tidak hanya berada di Kota Bekasi. Pengembangan kasus juga dilakukan hingga Kabupaten Bekasi dan sejumlah wilayah di Jakarta.
Sebanyak 11 TKP awal berada di :
- Kecamatan Bekasi Timur,
- Jatisampurna,
- Mustikajaya,
- Bantargebang,
- Medan Satria,
- Bekasi Utara,
- Bekasi Selatan,
- Pondok Gede,
- Rawalumbu,
- Jatiasih, dan
- Pondok Melati.
Sementara itu, enam TKP hasil pengembangan berada di:
- Cikarang Barat,
- Cipayung,
- Jakarta Selatan,
- Cikarang Utara,
- Duren Sawit, dan
- Kabupaten Bekasi.
Selain penindakan, kepolisian juga menjalankan kegiatan preemtif dan preventif yang beriringan dengan pelaksanaan Operasi Nila Jaya.
Kegiatan tersebut mencakup pembinaan masyarakat dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Polisi juga meningkatkan patroli di sejumlah titik yang berdasarkan laporan masyarakat dinilai rawan menjadi lokasi berkumpul maupun tempat yang berpotensi digunakan untuk peredaran narkoba.
Terkait jenis narkotika yang ditemukan, AKBP Davis menyebut tidak terdapat jenis baru dalam pengungkapan tersebut. Barang yang diamankan masih merupakan jenis yang sebelumnya telah ditemukan petugas.
Untuk proses hukum, perkara narkotika dan obat-obatan keras tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konferensi pers disebutkan ancaman pidana pada perkara narkotika dapat berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan pidana yang diterapkan pada masing-masing perkara.
Baca Juga
Komentar