Modus Tuduh Korban Pukul Adik, Komplotan Penggelap Motor Anak di Bawah Umur Digulung Polres Metro Bekasi Kota
KOTA BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar aksi komplotan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menyasar anak di bawah umur di wilayah Bekasi. Tiga pelaku berinisial M.G alias Palkor, M.A alias Acep, dan B.A.P diamankan polisi setelah menjalankan aksi dengan modus menuduh korban telah memukul adik salah satu pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).
Kapolres Metro Bekasi Kota menjelaskan, para pelaku memiliki pola kejahatan yang terorganisir dengan memanfaatkan kondisi psikologis korban yang sebagian besar masih remaja dan belum berpengalaman menghadapi tekanan.
“Pelaku mencari target secara acak dengan berkeliling menggunakan sepeda motor. Sasaran utama mereka adalah anak-anak atau remaja yang sedang nongkrong maupun berkendara sendirian di pinggir jalan,” ujar Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Setelah menemukan target, para pelaku langsung mendekati korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah melakukan pemukulan terhadap adik atau kerabat salah satu pelaku. Situasi tersebut sengaja dibuat tegang agar korban panik dan takut.
Menurut Kapolres, meski korban berusaha membantah tuduhan tersebut, pelaku tetap memaksa korban untuk ikut ke suatu tempat dengan alasan akan dipertemukan dengan pihak yang disebut menjadi korban pemukulan.
“Karena korban rata-rata masih di bawah umur, mereka merasa takut dan tertekan. Pelaku kemudian meminta korban ikut menggunakan motor milik korban sendiri,” katanya.
Dalam perjalanan menuju lokasi yang disebutkan pelaku, korban dibawa ke area yang sepi. Di tempat itulah korban diminta turun dan menunggu, sementara kendaraan miliknya langsung dibawa kabur oleh para pelaku.
Polisi mengungkapkan komplotan tersebut sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah berbeda. Dari hasil penyelidikan, tercatat sedikitnya terdapat tiga lokasi kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kecamatan Rawalumbu, Bekasi Timur, hingga wilayah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 15 April 2026. Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga identifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
Hasilnya, ketiga tersangka berhasil diamankan di kawasan Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi tanpa perlawanan.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan saat menjalankan aksi.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di luar rumah. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminal serupa.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan jalanan yang memanfaatkan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban, terutama anak-anak dan remaja.
Baca Juga
Komentar