Tergiur Dukun Pengganda Uang di Medsos, ART di Bekasi Gasak Emas Majikan Senilai Ratusan Juta
KOTA BEKASI — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial L (53). Pelaku nekat menguras perhiasan emas milik majikannya setelah tergiur bujuk rayu akun dukun pengganda uang di media sosial.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).
Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tersangka merupakan orang kepercayaan korban berinisial WA yang telah bekerja sebagai ART selama sekitar lima hingga enam tahun.
Karena sudah lama bekerja, pelaku mengetahui lokasi penyimpanan berbagai barang berharga milik majikannya, termasuk perhiasan emas yang disimpan di dalam rumah.
“Pelaku melakukan pencurian secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan korban,” ujar Kusumo.
Aksi pencurian itu baru terungkap pada Minggu (15/3/2026) ketika korban hendak mengambil salah satu gelang emas miliknya untuk ditukar tambah di toko perhiasan.
Saat membuka tempat penyimpanan, korban mendapati sejumlah koleksi emasnya telah hilang.
Korban kemudian mencoba menanyakan hal tersebut kepada pelaku secara kekeluargaan. Namun tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Merasa mengalami kerugian besar, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Dari hasil pendataan polisi, total perhiasan yang dicuri pelaku terdiri dari kalung emas seberat 5,2 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, hingga gelang rantai sisik naga mini seberat 20,7 gram.
Polisi menyebut nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap motif pelaku melakukan pencurian. Tersangka mengaku tergiur akun spiritual di media sosial yang menjanjikan praktik penggandaan uang secara gaib.
Untuk mengikuti ritual tersebut, pelaku diminta menyetorkan sejumlah uang dan barang berharga sebagai mahar.
“Tersangka mengaku menjual perhiasan hasil curian untuk disetorkan kepada akun yang mengaku bisa menggandakan uang,” jelas Kusumo.
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok spiritual maupun penggandaan uang yang marak beredar di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dalam hubungan kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga
Komentar