Saling Ejek di Medsos dan Rebutan Wanita, Remaja 14 Tahun di Bekasi Tusuk Bocah hingga Tewas
KOTA BEKASI — Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang bocah berusia 13 tahun meninggal dunia di wilayah Pondok Melati, Kota Bekasi. Peristiwa tragis tersebut dipicu konflik di media sosial hingga persoalan rebutan wanita yang berujung duel berdarah.
Kasus itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kusumo Wahyu Bintoro didampingi Wakapolres Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas Suparyono di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (13/5/2026).
Korban diketahui berinisial MRAJ (13), sementara pelaku merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial YY yang masih berusia 14 tahun.
Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, kejadian bermula dari aksi saling ejek di media sosial antara pelaku dengan salah satu rekan korban. Perselisihan itu disebut berkaitan dengan kedekatan terhadap seorang perempuan hingga memicu emosi kedua belah pihak.
“Awalnya terjadi saling ejek di media sosial yang kemudian berkembang menjadi saling tantang untuk bertemu,” ujar Kusumo.
Peristiwa penusukan terjadi pada Selasa malam (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Kampung Sawah, Gang Pos, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.
Menurut hasil penyelidikan polisi, korban bersama tiga rekannya mendatangi lokasi tempat pelaku sedang berkumpul bersama seorang teman wanitanya.
Diduga telah mengetahui akan didatangi, pelaku lebih dulu mempersiapkan sebilah pisau bergagang kayu yang disembunyikan di tubuhnya.
Sesampainya di lokasi, ketegangan antar kelompok langsung berubah menjadi keributan fisik. Korban yang disebut sempat berusaha melerai justru menjadi sasaran utama pelaku.
“Pelaku langsung menusukkan pisau ke bagian dada kiri bawah ketiak korban,” kata Kusumo.
Usai terkena tusukan, korban sempat berlari menyelamatkan diri bersama teman-temannya untuk mencari bantuan warga. Namun tidak lama kemudian korban terjatuh akibat mengalami pendarahan hebat.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberikan pertolongan dan memanggil ambulans untuk mengevakuasi korban ke RS Helsa Jatirahayu.

Karena kondisinya kritis, korban kemudian dirujuk ke RS Polri Kramat Jati. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan meski sempat mendapatkan penanganan medis.
Jenazah korban kemudian diautopsi sebelum dimakamkan pihak keluarga di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pasca kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebilah pisau yang diduga dipakai untuk menusuk korban.
Karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cikarang serta pendamping hukum anak.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana berat.
Baca Juga
Komentar