Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Diamankan
KOTA BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M.R.S dan R.R.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi tembakau sintetis di wilayah Mustikasari, Kota Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan melalui media sosial Instagram terhadap akun yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintetis.
Dari hasil penyelidikan dan transaksi, petugas memperoleh informasi berupa nomor rekening serta alamat pengiriman yang kemudian dikembangkan untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat.
Sekitar pukul 03.00 WIB, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M.R.S. Dari tangan M.R.S., petugas menyita satu unit telepon seluler dan buku rekening bank yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, M.R.S mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Sementara itu, barang disebut diproduksi dan dipasok oleh R.R.
Petugas kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 03.30 WIB dan mengamankan R.R di rumah kontrakannya di Jalan Melati Ujung III Nomor 441, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus besar tembakau sintetis dengan berat bruto 424,70 gram, empat bungkus kecil dengan berat bruto 16,40 gram, satu bungkus tembakau biasa, dua timbangan digital, serta sejumlah peralatan produksi.
Polisi juga menyita toples, gelas ukur, jerigen alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pack plastik klip, serta dua unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, R.R mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis sejak Maret 2026 melalui akun Instagram.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
“Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba,” tuturnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Komentar