Terbaru Kejari Bekasi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Tirta Bhagasasi Tersangka Korupsi Sambungan Air, Rugikan Negara Rp4,5 Miliar
BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemasangan jaringan dan sambungan air bersih baru periode tahun 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ, di mana salah satunya merupakan mantan Direktur Usaha, diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4.506.920.372.
Kasus ini bermula dari adanya 21 permohonan pemasangan air bersih yang dikenakan biaya secara tidak sah. Para calon konsumen terpaksa membayar biaya lebih tinggi karena mendesaknya kebutuhan air bersih untuk keperluan operasional maupun kebutuhan sehari-hari. Para tersangka diduga memerintahkan pembayaran disetorkan ke rekening khusus yang telah mereka persiapkan, dan dana tersebut kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka MSB dan RF selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang. Sementara tersangka AEZ berstatus belum ditahan karena berhalangan hadir dengan alasan sakit, sehingga pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan ulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menegaskan proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan tegas. Langkah ini menjadi peringatan keras agar fasilitas dasar seperti air bersih tidak dijadikan ladang keuntungan pribadi oknum. Warga berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan transparan, bukan justru diperas oleh pihak yang seharusnya melayani.
Baca Juga
Komentar