Novel Baswedan Murka! Korban Penyiraman Kimia Justru Terancam Dijemput Paksa di Sidang Militer
JAKARTA — Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, melontarkan kritik keras terhadap proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait kasus penyiraman zat kimia berbahaya terhadap aktivis hak asasi manusia.
Sorotan tajam muncul setelah majelis hakim memberikan sinyal kemungkinan penjemputan paksa terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus, yang diketahui menjadi korban utama dalam perkara tersebut.
Polemik itu langsung memicu perhatian luas publik lantaran korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum justru berada dalam posisi terancam tindakan paksa aparat peradilan.
Dalam agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menegaskan bahwa saksi memiliki kewajiban hukum untuk hadir di persidangan.
Majelis menyebut pengadilan memiliki kewenangan mengambil langkah tegas apabila saksi tidak memenuhi panggilan sidang.
“Nanti, kalau Oditur tidak mampu, hakim ketua akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ujar Fredy dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung menuai kritik dari berbagai kalangan aktivis dan pegiat HAM. Mereka menilai langkah itu berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap independensi penanganan perkara kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Andrie Yunus sendiri sejak awal diketahui menolak menghadiri persidangan militer. Sikap tersebut bukan tanpa alasan. Pihak korban menilai kasus kekerasan terhadap warga sipil seharusnya diproses melalui peradilan umum agar lebih transparan dan terbuka kepada publik.
Penolakan itu juga dipandang sebagai bentuk protes terhadap mekanisme peradilan militer yang selama ini kerap dikritik karena dianggap kurang akuntabel dalam menangani perkara yang melibatkan aparat.
Ketegangan semakin meningkat ketika Novel Baswedan secara terbuka menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi yang dialami korban.
Novel menilai penegakan hukum seharusnya berpihak pada korban, bukan malah menghadirkan tekanan psikologis tambahan melalui ancaman pidana ataupun penjemputan paksa.
“Kembali lagi saya katakan, penegakan hukum itu tujuannya tentunya menegakkan keadilan bagi korban. Harusnya begitu,” kata Novel saat menjenguk kondisi korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Selasa (12/5/2026).
Pernyataan tersebut kembali mengingatkan publik pada kasus penyiraman air keras yang pernah dialami Novel Baswedan pada 2017 silam. Saat itu, Novel mengalami kerusakan serius pada matanya setelah diserang orang tak dikenal usai menunaikan salat Subuh.
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian internasional karena dianggap sebagai bentuk teror terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kini, pola kekerasan menggunakan zat kimia kembali memunculkan kekhawatiran publik terhadap perlindungan aktivis dan pembela HAM di Indonesia.
Sejumlah pengamat menilai adanya kemiripan pola intimidasi dalam dua kasus tersebut membuat masyarakat semakin sensitif terhadap proses hukum yang berjalan.
Aktivis HAM melihat ancaman penjemputan paksa terhadap korban dapat menciptakan preseden buruk dalam perlindungan saksi dan korban tindak kekerasan.
Dalam sistem hukum modern, korban semestinya memperoleh rasa aman dan perlindungan penuh selama proses pengadilan berlangsung. Karena itu, langkah aparat yang dianggap represif terhadap korban justru berpotensi memperuncing kritik publik terhadap sistem peradilan militer.
Isu ini berkembang menjadi perdebatan luas di media sosial. Banyak pengguna internet mempertanyakan alasan mengapa korban justru berada dalam posisi tertekan, sementara proses pengungkapan kasus dinilai belum sepenuhnya menjawab tuntutan keadilan publik.
Beberapa organisasi sipil juga mulai mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan tidak ada intimidasi terhadap korban maupun saksi.
Penggunaan mekanisme peradilan militer dalam kasus yang melibatkan warga sipil memang sejak lama menjadi bahan diskusi di kalangan pegiat hukum. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai reformasi sistem peradilan militer masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam penegakan HAM di Indonesia.
Mereka menilai perkara yang berdampak langsung terhadap masyarakat sipil seharusnya lebih ideal diperiksa di pengadilan umum agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat berjalan maksimal.
Di sisi lain, pihak pengadilan militer berpegang pada aturan hukum acara yang memberikan kewenangan menghadirkan saksi apabila diperlukan untuk kepentingan persidangan.
Namun dalam praktiknya, langkah tersebut tetap memunculkan dilema besar ketika saksi sekaligus korban merasa mekanisme peradilan yang berjalan tidak memberikan rasa aman.
Sejumlah pengamat hukum menyebut konflik seperti ini menunjukkan pentingnya pembenahan sistem perlindungan korban di Indonesia.
Masyarakat dinilai tidak hanya menuntut proses hukum formal, tetapi juga rasa keadilan substantif yang benar-benar berpihak kepada korban.
Kasus ini juga memperlihatkan betapa besarnya perhatian publik terhadap isu impunitas hukum, terutama ketika perkara melibatkan aparat negara atau institusi tertentu.
Bagi sebagian kalangan, keberanian korban menolak hadir dalam persidangan militer dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem yang dianggap belum sepenuhnya memberikan jaminan keadilan.
Situasi tersebut membuat persidangan ini tidak lagi dipandang sekadar proses hukum biasa, melainkan menjadi simbol pertarungan antara tuntutan keadilan sipil dan mekanisme hukum negara.
Hingga kini, publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait langkah majelis hakim serta respons pihak korban terhadap ancaman penjemputan paksa tersebut.
Sementara itu, dukungan terhadap Andrie Yunus terus mengalir dari berbagai kelompok masyarakat sipil, aktivis HAM, hingga pegiat antikorupsi yang menilai korban tidak boleh kembali menjadi pihak yang tertekan dalam proses hukum.
Perhatian publik diperkirakan akan terus meningkat mengingat isu perlindungan korban, reformasi peradilan militer, dan penegakan HAM masih menjadi topik sensitif di Indonesia.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian besar bagi sistem hukum nasional dalam membuktikan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan melalui prosedur formal, tetapi juga melalui perlindungan nyata terhadap hak-hak korban.
Baca Juga
Komentar