KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong M. Fikri Tobari Tersangka Suap Ijon Proyek, Rp756 Juta Disita
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Tobari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk periode 2025–2026.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain Bupati Rejang Lebong, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dua orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Muhammad Fikri Tobari selaku Bupati Rejang Lebong dan Hari Eko Purnomo yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP).
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yang berasal dari kalangan swasta.
Ketiga pihak swasta tersebut masing-masing berinisial Irsyad Satria, Edi Manggala, serta Yoki Yus Diantoro.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan oleh penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, penyidik juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satu barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Uang tersebut ditemukan dalam koper, tas, serta plastik berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Pihak KPK menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dalam proses pengaturan proyek pemerintah daerah.
Praktik yang diduga dilakukan adalah skema “ijon proyek”, yakni pemberian sejumlah uang oleh pihak swasta sebelum proyek pemerintah dilaksanakan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik KPK menyatakan telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dalam penjelasannya, KPK menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif serta pengumpulan berbagai alat bukti.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar perwakilan KPK dalam konferensi pers.
KPK merinci lima tersangka tersebut terdiri dari MFT selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, AFP selaku Kepala Dinas PUPR-PKP, serta tiga pihak swasta berinisial IRS, EDM, dan YK.
Penyidik juga mengungkap bahwa salah satu perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini sebelumnya pernah terseret perkara korupsi serupa.
Perusahaan tersebut diduga pernah terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 yang juga ditangani oleh KPK.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan proyek pemerintah agar terhindar dari praktik korupsi.
Baca Juga
Komentar