Polisi Amankan Dua Remaja Pelaku Kekerasan terhadap Bocah 7 Tahun di Senen, Satu Ditahan
JAKARTA PUSAT – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR (17) dan RM (13) sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun berinisial MWP di kawasan RPTRA Taman Kramat Pulo, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif akibat dugaan sengatan listrik usai insiden yang terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, penyidik telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh sejak menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Reynold, Jumat (12/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban yang masih berusia tujuh tahun mengganggu kedua remaja tersebut saat sedang bermain gim di area taman.
Merasa kesal, kedua ABH kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman. Penyidik mengungkapkan bahwa salah satu pelaku memegang kedua tangan korban, sementara pelaku lainnya memegang kedua kaki korban.
Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan dinaik-turunkan beberapa kali hingga akhirnya terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Setelah kejadian, korban segera dibawa keluarganya ke sejumlah rumah sakit dan akhirnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) karena diduga mengalami sengatan listrik. Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan medis.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan berbagai barang bukti, termasuk pakaian korban, pakaian para pelaku, dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita.
Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.
Terkait status hukum kedua pelaku, ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat usia sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sementara RM yang masih berusia 13 tahun tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Rita.
Atas perbuatannya, kedua ABH diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan setiap bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Reynold.
Baca Juga
Komentar