Terbaru Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Sinergi dengan DJP Bersifat Preventif Persuasif
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, pemeriksaan, penilaian kepatuhan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Polri memastikan bahwa kerja sama dengan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang tetap berpedoman pada tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing institusi. Dalam pelaksanaannya, Bhabinkamtibmas hanya menjalankan fungsi pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di tingkat kewilayahan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan tugas petugas pajak ataupun pemberian kewenangan baru di bidang perpajakan.
Menurutnya, seluruh kewenangan teknis perpajakan tetap berada di bawah Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir ataupun memiliki persepsi bahwa Bhabinkamtibmas akan melakukan pemeriksaan atau penagihan pajak.
"Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa sinergi antara Polri dan DJP merupakan bagian dari koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan. Namun demikian, setiap bentuk koordinasi tetap harus berjalan sesuai batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum.
Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas memiliki peran utama sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat yang membangun kemitraan dengan warga, menghimpun informasi di lingkungan binaan, serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah maupun instansi terkait.
"Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri," jelasnya.
Irjen Johnny kembali menegaskan bahwa personel Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan Direktorat Jenderal Pajak ataupun menjadi alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam sinergi tersebut semata-mata bertujuan mendukung komunikasi yang baik dengan masyarakat melalui pendekatan preventif dan persuasif, bukan pendekatan represif.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," tegasnya.
Polri juga menekankan bahwa personel Bhabinkamtibmas sama sekali tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan perpajakan, pemeriksaan administrasi perpajakan, penagihan tunggakan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, hanya dilakukan dalam kerangka membangun jejaring informasi serta memberikan dukungan di lapangan apabila diperlukan untuk menjaga kelancaran tugas petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa sinergi tersebut bukan bentuk pemberian kewenangan perpajakan kepada anggota Polri, melainkan kerja sama antarlembaga dalam rangka mendukung pelayanan publik secara terpadu.
Peran Bhabinkamtibmas tetap difokuskan pada pembinaan masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, memperkuat komunikasi dengan warga, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," tutur Irjen Johnny.
Melalui penjelasan tersebut, Polri berharap informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kadiv Humas Polri juga mengimbau masyarakat untuk tetap memperoleh informasi dari sumber resmi agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang dapat menimbulkan persepsi keliru mengenai tugas dan fungsi aparat negara.
"Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Penegasan ini menjadi bagian dari upaya Polri menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap bentuk sinergi dengan kementerian maupun lembaga pemerintah tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kewenangan masing-masing institusi.
Baca Juga
Komentar