DPRD Kota Bekasi Dorong Raperda Produk Halal Berbasis Data dan Tak Bebani UMKM
KOTA BEKASI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal Kota Bekasi mendapat perhatian dari DPRD Kota Bekasi. Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai regulasi tersebut harus disusun secara matang agar tidak berhenti sebagai aturan normatif, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wildan saat menghadiri Rapat Expose Penyusunan Raperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal Kota Bekasi, Senin (27/7/2026). Dalam forum tersebut, ia memberikan sejumlah masukan terkait substansi rancangan regulasi yang tengah disiapkan.
Wildan menyebut keberadaan Perda Produk Halal memiliki nilai strategis bagi Kota Bekasi. Selain memberikan perlindungan kepada konsumen, regulasi tersebut dinilai dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal, khususnya yang dihasilkan pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun, ia mengingatkan agar penyusunan Raperda tidak hanya didasarkan pada asumsi maupun ketentuan normatif. Menurutnya, regulasi harus memiliki basis data dan kajian akademik yang kuat sehingga kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami mendukung penuh hadirnya Perda tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal. Namun regulasi ini harus benar-benar implementatif, memiliki dasar akademik yang kuat, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Bekasi,” ujar Wildan.
DPRD Soroti Data UMKM dan Sertifikasi Halal
Salah satu perhatian Wildan berkaitan dengan kebutuhan penyajian data aktual mengenai jumlah UMKM di Kota Bekasi, termasuk kondisi pelaku usaha yang telah maupun belum memiliki sertifikasi halal.
Menurutnya, data tersebut penting sebagai dasar pemerintah dalam menentukan arah pembinaan. Dengan data yang akurat, program fasilitasi sertifikasi halal dapat diberikan secara lebih tepat sasaran dan tidak sekadar menjadi program administratif.
Selain persoalan data, Wildan juga meminta agar Raperda memperjelas batas kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam urusan jaminan produk halal.
“Jangan sampai dalam pelaksanaannya muncul kewenangan yang tumpang tindih. Harus jelas apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan apa yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Konsep Satgas Halal dan Anggaran Harus Jelas
Wildan juga memberikan perhatian terhadap rencana pembentukan atau penguatan Satgas Halal. Ia menilai konsep kelembagaan tersebut perlu dirumuskan secara jelas, mulai dari struktur, tugas, fungsi, koordinasi, hingga indikator kinerjanya.
Tak kalah penting, kesiapan anggaran juga harus menjadi bagian dari pembahasan Raperda. Sebab, regulasi yang baik tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung sumber daya dan pembiayaan yang memadai.
Selain itu, mekanisme pengawasan setelah sertifikasi halal perlu mendapatkan perhatian. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan pelaku usaha memperoleh sertifikat, tetapi juga harus memastikan konsistensi pemenuhan ketentuan halal dalam proses produksi dan peredaran produk.
Jangan Jadikan Perda Beban Baru bagi UMKM
Wildan menegaskan, Raperda Produk Halal harus memiliki perspektif pemberdayaan, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memberikan fasilitasi berupa pendampingan, edukasi, bantuan proses sertifikasi, serta kemudahan akses layanan. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal tidak justru menjadi hambatan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha.
“Jangan sampai Perda ini hanya menambah kewajiban bagi pelaku usaha. Justru harus menjadi instrumen pemberdayaan, memperkuat daya saing UMKM, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen,” ungkapnya.
Ia menilai ekosistem produk halal yang kuat dapat memberikan manfaat ganda bagi Kota Bekasi. Di satu sisi konsumen mendapatkan kepastian dan perlindungan, sementara di sisi lain pelaku usaha memperoleh peluang untuk meningkatkan kualitas serta memperluas pasar.
Sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus), Wildan memastikan pihaknya akan terus mengawal pembahasan Raperda tersebut. Setiap masukan, termasuk terkait data, kewenangan, kelembagaan, anggaran dan pengawasan, diharapkan dapat menjadi bahan penyempurnaan sebelum regulasi ditetapkan.
Ia berharap Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal nantinya mampu menghasilkan aturan yang memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, tidak membebani UMKM, serta memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Dengan regulasi yang implementatif dan berbasis data, DPRD Kota Bekasi berharap pengembangan ekosistem produk halal tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah, tetapi juga dapat menjadi peluang untuk memperkuat UMKM dan meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Baca Juga
Komentar