Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Perkuat Pelayanan Hukum di Daerah
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
Pembentukan tujuh Kejari tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus memperluas jangkauan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Berdasarkan salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026), regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 2 Juli 2026.
Perpres itu kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman.
Tujuh Kejari Baru Dibentuk
Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut pembentukan tujuh Kejari diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum serta mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di sejumlah wilayah.
Tujuh daerah yang mendapatkan Kejari baru tersebut yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat.
Adapun tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 terdiri atas:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran;
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang;
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung;
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya;
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota;
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat; dan
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Pembentukan tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat kelembagaan Kejaksaan di wilayah yang membutuhkan jangkauan pelayanan hukum lebih dekat dengan masyarakat.
Lokasi Kejari Disesuaikan dengan Ibu Kota Wilayah
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 juga mengatur lokasi kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1, Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi. Sementara Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
Kemudian Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale, Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, serta Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau.
Untuk wilayah Indonesia bagian timur, Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai. Sedangkan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Pengaturan lokasi tersebut diharapkan dapat memperjelas wilayah kedudukan sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap layanan institusi Kejaksaan.
Operasional Kejari Baru Tunggu Ketetapan Jaksa Agung
Meski pembentukannya telah ditetapkan melalui Perpres, pelaksanaan operasional tujuh Kejari tersebut masih akan diatur lebih lanjut.
Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menyebut tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasian masing-masing Kejaksaan Negeri akan ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Penetapan tersebut dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Dengan demikian, Perpres menjadi landasan pembentukan kelembagaan, sedangkan aspek teknis mengenai bagaimana masing-masing Kejari menjalankan organisasi dan tugasnya akan ditindaklanjuti melalui ketentuan lebih lanjut.
Hal ini mencakup pengaturan mengenai struktur organisasi serta tata kerja agar Kejari baru dapat menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggaran Bersumber dari Kejaksaan RI
Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme pembiayaan bagi tujuh Kejari baru tersebut.
Pasal 5 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan tujuh Kejari tersebut bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan pembiayaan tersebut mencakup seluruh Kejari yang baru dibentuk, mulai dari Kejaksaan Negeri Pangandaran hingga Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Dengan adanya kepastian sumber pendanaan, proses pembentukan dan pengoperasian kelembagaan diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah.
Perluas Akses Pelayanan Hukum
Pembentukan tujuh Kejari baru memiliki arti penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum dan pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Kehadiran institusi Kejaksaan yang lebih dekat dengan wilayah masyarakat diharapkan dapat memperkuat pelayanan sekaligus mendukung pelaksanaan kewenangan penegakan hukum.
Kebijakan tersebut juga menunjukkan upaya pemerintah melakukan penguatan kelembagaan Kejaksaan di daerah. Dengan struktur organisasi yang disiapkan sesuai kebutuhan, masing-masing Kejari diharapkan dapat menjalankan tugas secara efektif dan profesional.
Namun, pembentukan kelembagaan baru tetap membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta sistem kerja yang memadai. Seluruh kebutuhan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan pembinaan dan pengoperasian Kejari sesuai ketentuan yang ditetapkan kemudian.
Bagi masyarakat di tujuh wilayah tersebut, keberadaan Kejari baru diharapkan dapat memberikan akses pelayanan hukum yang lebih mudah dan efektif.
Dengan ditetapkannya Perpres Nomor 40 Tahun 2026, pemerintah secara resmi memperluas struktur Kejaksaan Negeri ke tujuh wilayah baru. Tahap selanjutnya akan berada pada Jaksa Agung untuk memastikan tugas, fungsi, kewenangan, organisasi, tata kerja, serta pengoperasian masing-masing Kejari dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat struktur kelembagaan, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan hukum serta mendukung penegakan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat di berbagai daerah Indonesia.
Baca Juga
Komentar