Terbaru Banding Dikabulkan, Kerry Adrianto Riza Dibebani Uang Pengganti Rp13,4 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina
Putusan Terbaru Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Hukuman Penjara Tetap 15 Tahun, Kewajiban Ganti Kerugian Negara Naik Fantastis
JAKARTA – Perkembangan terbaru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) kembali menyita perhatian publik. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, dengan putusan yang memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti hingga mencapai Rp13,4 triliun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI pada Rabu (10/6/2026). Majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum karena nilai kerugian negara dan perekonomian nasional yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tetap mempertahankan pidana pokok yang sebelumnya telah dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Muhammad Kerry Adrianto Riza tetap dijatuhi hukuman:
- Penjara 15 tahun
- Denda Rp500 juta
- Subsider 140 hari kurungan
Namun, majelis hakim melakukan perubahan signifikan terhadap besaran uang pengganti yang harus dibayar terdakwa sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.
Dalam putusan banding tersebut, hakim membebankan dua jenis kewajiban pembayaran kepada terdakwa.
Pertama, uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar:
Rp2,905 triliun
Kedua, uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar:
Rp10,5 triliun
Dengan demikian total kewajiban yang harus dibayar Kerry Adrianto Riza mencapai sekitar:
Rp13,4 Triliun
Angka tersebut menjadikan perkara ini sebagai salah satu putusan korupsi dengan nilai uang pengganti terbesar dalam sejarah penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Majelis hakim juga memberikan batas waktu pembayaran uang pengganti tersebut.
Dalam amar putusan disebutkan bahwa apabila terdakwa tidak membayar kewajibannya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka seluruh harta benda miliknya dapat disita dan dilelang oleh negara.
Langkah tersebut dilakukan untuk menutupi kerugian yang telah ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Tidak hanya itu, apabila hasil penyitaan dan pelelangan aset masih belum mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban, terdakwa akan dikenakan pidana penjara tambahan selama:
10 Tahun Penjara
Ketentuan tersebut menjadi instrumen hukum untuk memastikan pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal.
Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa aset yang sebelumnya telah disita dan diblokir selama proses penyidikan serta persidangan untuk dirampas bagi negara.
Nilai aset yang dirampas nantinya akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Salah satu pertimbangan utama hakim dalam memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti adalah besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap perekonomian nasional.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut nilai kerugian perekonomian negara mencapai:
Rp171,99 Triliun
Nilai fantastis tersebut menjadi salah satu alasan utama pengadilan membebankan uang pengganti tambahan sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa.
Pihak Jaksa Penuntut Umum menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut JPU, majelis hakim sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun sejak tahap penyidikan hingga tuntutan.
Jaksa menilai aktivitas penyewaan terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan terdakwa terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun.
Selain itu, tindakan terdakwa juga dianggap memiliki kontribusi terhadap kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,99 triliun.
Meski demikian, JPU masih akan mempelajari salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan sesuai tenggat waktu 14 hari yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina menjadi perhatian nasional karena menyangkut sektor energi yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian Indonesia.
Besarnya angka kerugian yang terungkap selama persidangan membuat perkara ini masuk dalam deretan kasus korupsi dengan nilai kerugian terbesar yang pernah ditangani pengadilan.
Putusan banding yang memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti hingga Rp13,4 triliun juga dipandang sebagai bagian dari upaya negara untuk memaksimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Baca Juga
Komentar